Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2505/Pdt.P/2022/PN.Sby Tentang Perkawinan Beda Agama

  • Nafisatul Asrar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hukum perkawinan beda agama di Indonesia dan untuk mengetahui dasar pertimbangan dalam putusan nomor 2505/Pdt.P/2022/PN.Sby dan Implikasi penetapan Hakim terhadap perkawinan beda agama. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perkawinan tidak hanya dilihat dari aspek formal semata-mata, melainkan juga dari aspek agama. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan suatu perkawinan, sedangkan aspek formalnya menyangkut aspek administratif, yaitu pencatatan perkawinan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kedua aspek ini harus terpenuhi keduanya. Bila perkawinan hanya dilangsungkan menurut ketentuan UU, tanpa mentaati unsur yang disyaratkan agama, maka perkawinan dianggap tidak sah. Sebaliknya, apabila perkawinan dilakukan hanya memperhatikan unsur hukum agama saja, tanpa mentaati UU (hukum negara), maka perkawinan dianggap tidak sah.

References

Buku,Makalah,dan Artikel
Abdul Rahman Ghozali, 2008. Fiqih Munakahat, cet. 3, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Arto, A. M. 1996. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Pustaka Pelajar, Jakarta.

Asep Saepudin Jahar,dkk, 2013, Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis Kajian Perundang-Undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional, Kencana, Ciputat.

Asmin, 1986, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Nomor 1/1974, PT. Dian Rakyat, Jakarta.

M. Karsayuda, 2006, Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-Nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, Total Media Yogyakarta, Yogyakarta.

Mahmudah, N. 2019. Aspek Sosiologis Dalam Putusan Pengadilan Pada Perkara Cerai Gugat. Nizham, 7(1).

Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum, Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta.

Mertokusumo, S. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Jakarta.

Soetojo Prawirohamijojo. Pluralisme dalam Perundang-undangan Hukum Indonesia. Airlangga University Press. Surabaya.

Bambang Soegeng. 2011. Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Kencana, Jakarta.

Sutiyoso, B. 2006, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. UIIS Press.

Yusuf Qardhawi, 2012, Halal dan Haram, Jabal, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Indonesia,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

Indonesia,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006

Indonesia,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975

Jurnal
Danu Aris Setiyanto, “Larangan Perkawinan Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam Prespektif Hak Asasi Manusia”, Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangaan Islam, Volume 7 Nomor 1, April 2017, hlm, 97.

Nur Asiah. Kajian hukum terhadap Perkawinan beda agama menurut Undang-undang perkawinan dan Hukum islam. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 10 No. 2 Juli-Desember 2015.


Website

https://www.limc4u.com Tentang Penjelasan Pasal 2 UU RI no.1 tahun 1974. Diakses pada Rabu, 29 Maret 2023 pukul 11.54.WIB.
Published
2024-06-13
How to Cite
Asrar, N., & Fathoni, M. Y. (2024). Analisis Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2505/Pdt.P/2022/PN.Sby Tentang Perkawinan Beda Agama. Private Law, 4(2), 590-600. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4881