Analisis Hukum Keabsahan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Terbit Tanpa Akta Pejabat Yang Berwenang

(Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 13/Pdt.G/2020/PN.RBi)

Penulis

  • Azizah Dyan Lestari a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Shinta Andriyani Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1570

Kata Kunci:

Keabsahan Sertifikat, PPAT, Putusan Hakim

Abstrak

Tujuan penelitian  ini adalah ingin mengetahui dan memahami keabsahan sertifikat hak atas tanah yang terbit tanpa akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT); dan ingin mengetahui dan memahami pertimbangan  hakim atas  sertifikat hak atas tanah tanpa akta PPAT dalam putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor 13/PDT.G/2020/PN.RBI, benar atau salah menurut hukum, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach),  pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus. Jenis dan Sumber Bahan Hukum Primer,  Sekunder dan  Bahan Hukum Tersier. Teknik memperoleh bahan hukum yaitu melakukan studi kepustakaan dengan menelaah berbagai bahan hukum  yang relevan dengan topik yang diteliti. Selanjutnya bahan hukum dikumpulkan dengan sistim kartu catatan (card sistem), baik dengan kartu ikhtisiar; Kartu kutipan; serta kartu ulasan.   Data yang terkumpul  disusun secara deskriptif kualilatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara memaparkan data- data yang diperoleh  baik data primer maupun data sekunder. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan suatu kebenaran yaitu dengan menguraikan data yang sudah terkumpul sehingga dengan demikian dapat dilakukan pemecahan masalah. Ditemukan hasil: Sertifikat yang lahir dari alat bukti hak atas tanah tanpa Akta PPAT, sah menurut hukum. Dan Pendapat hakim dalam perkara nomor 13/Pdt.G/2020/PN.Rbi  cacat hukum dan atau tidak mempunyai dasar dan nilai pembuktian yang sah serta tidak mengikat menurut hukum, tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena penerbitan sertifikat hak atas tanah tidak hanya dibuktikan dengan adanya akte Jual beli yang dibuat dihadapan PPAT, tetapi dapat juga menggunakan bukti lainnya yang oleh Kepala BPN  kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak atas tanah.

Referensi

A. Buku, Makalah dan Artikel
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. Ke-9, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarat, 2018

Diantha, I Made Pasek, Metode Penelitian Hukum Normatif: Dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan ke-1, Prenada Media Group, Jakarta, 2016,

Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Edisi kedua, cet. I, Sinar Grafika, Jakarta, 2000;

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Djambatan, Jakarta, 2007.

Makarao, Moh. Taufik, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, cet. I, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004;

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh Cet. 1, Liberty, Yogyakarta, 2006

Rasaid, M. Nur, Hukum Acara Perdata, cet. III, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2003.

Sarbini, Ilyas, et al. Seri Kemahiran Hukum: Terampil Menangani Perkara Perdata, Cet 1, Deepublish, Yogyakarta, 2022;

Soekanto, Soerjono dan Soleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia, Cetakan ketiga, Rajawali, Jakarta, 1986.

Subekti, R.,dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, Cet.ke-15, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982,
Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. Ke-XXVI PT Intermasa, Jakarta, 1985

Syahrani, Riduan, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. I, Pustaka Kartini, Jakarta, 1998.



B. Peraturan-Peraturan

Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok Agraria, LN No. 104, Tahun 1960, TLN No.2043

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, LN No.59 Tahun 1997, TLN No. 3696,

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, LN No.52 Tahun 1998, TLN No. 3746
Indonesia, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Hak atas rumah susun dan Pendaftaran Tanah, LN No. 28 Tahun 2021, TLN No. 6630

Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

Dyan Lestari, A., & Andriyani, S. (2022). Analisis Hukum Keabsahan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Terbit Tanpa Akta Pejabat Yang Berwenang: (Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 13/Pdt.G/2020/PN.RBi). Private Law, 2(3), 730–746. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1570

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>