Penerapan Peta Zona Nilai Tanah Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Lombok Timur

  • Ahmad Setatriaya Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Hera Alvina Satriawan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penerapan peta zona nilai tanah dalam peralihan hak atas tanah, hambatan apa saja yang ditemui, serta solusi yang ditempuh untuk mengatasi semua hambatan tersebut. Metode penelitian  yang digunakan yaitu hukum empiris, hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan dengan melihat serta mengamati penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya dalam masyarakat, selanjutnya penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis dan dilengkapi dengan jenis bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil dapat disimpulkan bahwa mekanisme penerapan peta zona nilai tanah dalam peralihan hak atas tanah dilakukan dengan melakukan plotting bidang tanah tersebut setelah di plotting kemudian akan muncul nilai tanah yang menunjukkan warna zona nilai tanah. Dari warna nilai tanah tersebut dapat menunjukkan harga perkiraan dari tanah tersebut. Adapun hambatan hambatan yang ditemui dalam penerapan peta zona nilai tanah dalam peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur antara lain kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat, kurangnya fasilitas, adanya perbedaan nilai tanah dilokasi yang berbatasan dengan kabupaten/kota, terdapat satu bidang tanah terpecah menjadi dua di berbagai zona, sering terjadinya gangguan diaplikasi sehingga mengakibatkan tidak munculnya menu zona nilai tanah di KKP sehingga penghitungan biaya/tarif layanan tersebut mengacu pada nilai NJOP.

References

Buku
M.Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,2015. hlm.148
Herman Hermit, Cara memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda, CV . Mandar Maju, Bandung, 2004.hlm.35
Jurnal
Galuh Fitriarestu Santoso, Andri Suprayogi, Bandi Sasmito, Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah untuk menentukan Nilai Objek Pajak Berdasarkan Harga Pasar Menggunakan Aplikasi SIG, Jurnal Geodesi Undip,Oktober Jakarta,2017. hlm.18
Peraturan-Pertaturan
PP 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Psl 16 dan psl 18
Wawancara
Wawancara dengan Baiq linawangi, SH ., Kepala sub seksi pengadaan tanah Kabupaten Lombok Timur, tanggal 7 Desember 2023
Wawancara dengan Samsul hidayat SH,. Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, 7 Desember 2023
Published
2024-06-12
How to Cite
Setatriaya, A., & Satriawan, H. A. (2024). Penerapan Peta Zona Nilai Tanah Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Lombok Timur. Private Law, 4(2), 369-378. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4853