Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara Bumdes Dengan Masyarakat Tumpak

Penulis

  • Miptahul Jannah Universitas Mataram, Indonesia
  • Wahyuddin Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7310

Kata Kunci:

BUMDes, Kredit Macet, Perjanjian Pinjam Meminjam, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan masyarakat, serta mengevaluasi mekanisme penyelesaian kredit macet yang terjadi di BUMDes Sejahtera Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan legal-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian dilakukan melalui dua tahap, yakni permohonan kredit dan penandatanganan perjanjian. Meskipun prosedur kredit dirancang sederhana, kelemahan seperti minimnya persyaratan jaminan dan tidak optimalnya survei kelayakan usaha menjadi faktor risiko kredit macet. Kredit macet dipicu oleh rendahnya kesadaran debitur, kerugian usaha, serta penyalahgunaan dana pinjaman. Dalam menyelesaikan kredit macet, BUMDes menerapkan strategi non-litigasi melalui musyawarah mufakat, disertai pemberian surat peringatan, perpanjangan waktu pelunasan, dan pengenaan denda. Pendekatan kekeluargaan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian sengketa.

Referensi

Buku

Deddy Supriyadi Bratakusumah et. All, Otonomi Penyelenggara Pemerintah Daerah, PT. Gramediaa Pustaka Utama, Jakarta, 2004, hlm. 9

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Intermasa, Jakarta, 2002,hlm. 1

Subakti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, 2001.hlm. 128.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Jurnal

Djumardin, Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Usaha Milik Desa (BUMDes) Mandiri Di Desa Dalam Kecamatan Alas Kbupaten Sumbawa, Jurnal Privat Law Vol. 1, No. 3, Oktober 2021, hlm. 230-237

Hasil Wawancara

Hasil Wawancara dengan Mawardi, Sekertaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tumpak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu 20 November 2024 Pukul 12.00 WITA, Kantor Desa Tumpak.

Hasil Wawancara Dengan Sariah, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tumpak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu 20 November 2024, Pukul 12.00, Kantor Desa Tumpak.

Hasil Wawancara dengan Mawardi, Sekretaris Badan Usaha Milik Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Jumat 29 November 2024, Pukul 10.00 Wita, Kantor Desa Tumpak

Diterbitkan

2025-06-16

Cara Mengutip

Jannah, Miptahul, dan Wahyuddin. 2025. “Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara Bumdes Dengan Masyarakat Tumpak”. Private Law 5 (2):442-51. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7310.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.