Tanggung Jawab Pabrik Arang Terhadap Pencemaran Lingkungan Didesa Bengkaung Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4868Keywords:
Lingkungan, Pencemaran, Pabrik Arang, Tanggung JawabAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya pencemaran lingkungan, dampak dari pabrik arang serta tanggung jawab yang muncul apabila terjadinya pencemaran lingkungan akibat polusi pabrik arang di Desa Bengkaung Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Metode yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) penyebab terjadinya pencemaran lingkungan di desa Bangkaung adalah karena tidak adanya kesadaran pelaku usaha pabrik arang dalam melindungi lingkungan serta minimnya peran pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan pencemaran lingkungan akibat polusi pabrik arang; (2) Pabrik arang memberikan dampak positif terhadap ekonomi desa namun juga dampak negatif terhadap lingkungan desa; (3) tanggung jawab perdata pelaku usaha pabrik arang terhadap pencemaran lingkungan di Desa Bengkaung menggunakan prinsip tangggung jawab berdasarkan kesalahan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.References
Buku, Jurnal dan Skripsi
Dr.Muhammad Sood, SH.,MH. 2019. Hukum Lingkungan Indonesia,Sinar Grafika.Jakarta
Elisabeth Mawengkang. 2014. Prinsip Tanggung Jawab PerusahaanTerhadap Pencemaran Lingkungan.Lex Crimen vol.III
Muhammad Syahrum,ST.,MH. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum.CV.DOTPLUS Publisher.Bengkalis-Riau
Nina Herlina,SH.,MH. 2017. Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia.Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3(2)
Rozanna Dewi, Azhari, dan Indra Nofriadi. 2020. Aktivasi Karbon Dari Kulit Pinang Dengan Menggunakan Aktivasi Kimia. Jurnal Teknologi Kimia Unimal. 9:2.
Tyara Puspa Ningrum,et. all. 2022. Dampak Gas Rumah Kaca Arang Tempurung Kelapa Dengan Metode Life Cycle Assesment (Batasan Sistem Gate to Gate).Jurnal Teknologi Industri Pertanian 32 (1) Bogor
Uud Wahyudi.2017. Strategi Komunikasi Lingkungan Dalam Membangun Kepedulian Masyarakat Terhadap Lingkungan. Jurnal Common. Vol.1 nomor.1
Website atau Internet
Suara NTB, Ratusan Ton Arang Tempurung Kelapa DI Desa Bengkaung Diekspor. https://www.suarantb.com/2019/04/19/ratusan-ton-arang-tempurung-kelapa-di-desa-bengkaung-diekspor/ di unggah pada 19 April 2019
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hasil Wawancara
Wawancara dengan sekdes Desa Bengkaung pada tanggal 9 Januari 2024
Dr.Muhammad Sood, SH.,MH. 2019. Hukum Lingkungan Indonesia,Sinar Grafika.Jakarta
Elisabeth Mawengkang. 2014. Prinsip Tanggung Jawab PerusahaanTerhadap Pencemaran Lingkungan.Lex Crimen vol.III
Muhammad Syahrum,ST.,MH. 2022. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum.CV.DOTPLUS Publisher.Bengkalis-Riau
Nina Herlina,SH.,MH. 2017. Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia.Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3(2)
Rozanna Dewi, Azhari, dan Indra Nofriadi. 2020. Aktivasi Karbon Dari Kulit Pinang Dengan Menggunakan Aktivasi Kimia. Jurnal Teknologi Kimia Unimal. 9:2.
Tyara Puspa Ningrum,et. all. 2022. Dampak Gas Rumah Kaca Arang Tempurung Kelapa Dengan Metode Life Cycle Assesment (Batasan Sistem Gate to Gate).Jurnal Teknologi Industri Pertanian 32 (1) Bogor
Uud Wahyudi.2017. Strategi Komunikasi Lingkungan Dalam Membangun Kepedulian Masyarakat Terhadap Lingkungan. Jurnal Common. Vol.1 nomor.1
Website atau Internet
Suara NTB, Ratusan Ton Arang Tempurung Kelapa DI Desa Bengkaung Diekspor. https://www.suarantb.com/2019/04/19/ratusan-ton-arang-tempurung-kelapa-di-desa-bengkaung-diekspor/ di unggah pada 19 April 2019
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Hasil Wawancara
Wawancara dengan sekdes Desa Bengkaung pada tanggal 9 Januari 2024
Downloads
Published
2024-06-13
How to Cite
Kartika Putri, I. M., & Wahyuddin, W. (2024). Tanggung Jawab Pabrik Arang Terhadap Pencemaran Lingkungan Didesa Bengkaung Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Private Law, 4(2), 493–502. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4868
Issue
Section
Articles