Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara BUMDes Dengan Masyarakat Tumpak
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7310Keywords:
BUMDes, Kredit Macet, Perjanjian Pinjam Meminjam, Penyelesaian SengketaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan masyarakat, serta mengevaluasi mekanisme penyelesaian kredit macet yang terjadi di BUMDes Sejahtera Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan legal-sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian dilakukan melalui dua tahap, yakni permohonan kredit dan penandatanganan perjanjian. Meskipun prosedur kredit dirancang sederhana, kelemahan seperti minimnya persyaratan jaminan dan tidak optimalnya survei kelayakan usaha menjadi faktor risiko kredit macet. Kredit macet dipicu oleh rendahnya kesadaran debitur, kerugian usaha, serta penyalahgunaan dana pinjaman. Dalam menyelesaikan kredit macet, BUMDes menerapkan strategi non-litigasi melalui musyawarah mufakat, disertai pemberian surat peringatan, perpanjangan waktu pelunasan, dan pengenaan denda. Pendekatan kekeluargaan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian sengketa.References
Buku
Deddy Supriyadi Bratakusumah et. All, Otonomi Penyelenggara Pemerintah Daerah, PT. Gramediaa Pustaka Utama, Jakarta, 2004, hlm. 9
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Intermasa, Jakarta, 2002,hlm. 1
Subakti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradya Paramita, Jakarta, 2001.hlm. 128.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Jurnal
Djumardin, Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Usaha Milik Desa (BUMDes) Mandiri Di Desa Dalam Kecamatan Alas Kbupaten Sumbawa, Jurnal Privat Law Vol. 1, No. 3, Oktober 2021, hlm. 230-237
Hasil Wawancara
Hasil Wawancara dengan Mawardi, Sekertaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tumpak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu 20 November 2024 Pukul 12.00 WITA, Kantor Desa Tumpak.
Hasil Wawancara Dengan Sariah, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tumpak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu 20 November 2024, Pukul 12.00, Kantor Desa Tumpak.
Hasil Wawancara dengan Mawardi, Sekretaris Badan Usaha Milik Desa Tumpak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Jumat 29 November 2024, Pukul 10.00 Wita, Kantor Desa Tumpak