Perlindungan Hukum Jasa Pengangkut Barang (PORTER) Dalam Pendakian Di Taman Nasional Gunung Rinjani

  • Rezah Pahlevi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaeni Asyhadie Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jasa Pengangkut Barang (Porter), Taman Nasional Gunung Rinjani

Abstrak

Pada penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap jasa pengangkut barang (porter) dalam pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani serta faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum bagi jasa pengangkut barang (porter). Penelitian ini dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum empiris yang menggunakan fakta-fakta yang diambil dari perilaku manusia. Hasil penelitian ini dapat dilihat dari pembahasan yang telah dipaparkan oleh penyusun bahwa masih banyaknya jasa pengangkut barang (porter) yang belum memiliki kartu izin dari Balai Taman Nasional Gunung Rinjani sebagai porter yang mengakibatkan masih kurangnya perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak Trekking Organizer. Padahal bekerja sebagai seorang porter merupakan pekerjaan yang berisiko tinggi, melihat medan yang dilalui sangat terjal yaitu gunung.

Referensi

Buku

Soerjono Soekanto, 2020, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Zaini Asyhadie, 2013, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Ed-Revisi, Cet. 3, Rajawali Persada, Jakarta.
Jurnal
Putri Diana, I Ketut Suwena dan Ni Made Sofia Wijaya, Peran Dan Pengembangan Industry Kreatif Dalam Mendukung Pariwisata Di Desa Mas Dan Desa Peliatan, UBUB, (Jurnal Analisis Pariwisata, Universitas Udayana), Denpasar
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (LNRI No. 39 Tahun 2003 TLNRI No. 4279)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, (LNRI. 1970)
Departemen Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Rinjani Seluas 41.330 (Empat Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh) Hektar Yang Terletak Di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah Dan Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kepmen Kehutanan No. 298/Menhut-II/2005.
Departemen Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Keputusan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani tentang Standar Operasional Prosedural Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani, Nomor : SK. 2078/T.39/TU/KSA/12/2018.
Diterbitkan
2022-02-28