Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Terhadap Pekerja/Buruh Di Pt.Semen Indonesia Distributor Lombok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1170Kata Kunci:
Pelaksanaan, Hak dan Kewajiaban, Pekerja/BuruhAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh di PT. Semen Indonesia Distributor Lombok ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahui faktor penghamba pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh yang bekerja di PT. Semen Indonesia Distributor Lombok. Penelitian ini merupakan penlitian hukum normatif empiris.Penelitian ini disimpulkan bahwa pelaksanaan hak-hak pekerja telah dilaksanakan dengan baikNamun terdapat juga hak-hak pekerja yang masih belum maksimal yakni hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja tidak tetap, dan mengenai keselamatan kesehatan kerja (K3), maka perlu adanya regulasi dan pengawasan lebih ketat lagi dari pihak terkait guna tercapainya keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja.






