Implementasi Tanggung Jawab Pengusaha Terhadap Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Jangka Waktu Tertentu

Penulis

  • Andi Annisa Juli Rizkia
  • Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i3.6344

Kata Kunci:

Tanggung jawab, Pemeliharaan Kesehatan, PKWT

Abstrak

Penelitian ini berujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pengusaha terhadap jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tanggung jawab pengusaha terhadap pemeliharaan kesehatan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Cahaya Mustika Mutiara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini adalah pengusaha berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan penyembuhan, dan pemulihan. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tanggung jawab pengusaha terhadap pemeliharaan kesehatan pekerja yaitu, faktor undang-undang, faktor penegak hukum, faktor budaya, faktor sarana/fasilitas yang memadai.

Referensi

Buku

Amirrusddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet.6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Asyhadie Zaeni. 2013, Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Rajawali Pers, Jakarta

______, dan Rahmawati Kusuma. 2019, Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Cet. 1, Kencana, Jakarta

Husni, Lalu. 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia-Ed. Revisi-Cet. 15, Depok, Rajawali Pers

Soekanto, Soerdjono. 2019, Faktor-Faktor tang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Tim Redaksi BIP. 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kelompok Gramedia, Jakarta

Peraturan-Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Jurnal/Skripsi

Darwis Manurung, Inggit Akim, Mawardi Khairi, Tanggung Jawab Perusahaan dalam Pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, 2017

Diterbitkan

2025-02-12

Cara Mengutip

Juli Rizkia, A. A. ., & Asyhadie, Z. (2025). Implementasi Tanggung Jawab Pengusaha Terhadap Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Jangka Waktu Tertentu . Private Law, 4(3), 926–934. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i3.6344