Implementasi Tanggung Jawab Pengusaha Terhadap Pemeliharaan Kesehatan Bagi Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Jangka Waktu Tertentu
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i3.6344Kata Kunci:
Tanggung jawab, Pemeliharaan Kesehatan, PKWTAbstrak
Penelitian ini berujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pengusaha terhadap jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tanggung jawab pengusaha terhadap pemeliharaan kesehatan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Cahaya Mustika Mutiara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini adalah pengusaha berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan penyembuhan, dan pemulihan. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tanggung jawab pengusaha terhadap pemeliharaan kesehatan pekerja yaitu, faktor undang-undang, faktor penegak hukum, faktor budaya, faktor sarana/fasilitas yang memadai.Referensi
Buku
Amirrusddin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet.6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Asyhadie Zaeni. 2013, Aspek-aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Rajawali Pers, Jakarta
______, dan Rahmawati Kusuma. 2019, Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Cet. 1, Kencana, Jakarta
Husni, Lalu. 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia-Ed. Revisi-Cet. 15, Depok, Rajawali Pers
Soekanto, Soerdjono. 2019, Faktor-Faktor tang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Tim Redaksi BIP. 2019, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kelompok Gramedia, Jakarta
Peraturan-Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Jurnal/Skripsi
Darwis Manurung, Inggit Akim, Mawardi Khairi, Tanggung Jawab Perusahaan dalam Pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, 2017