Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Mallpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Authors

  • Nandang Fadhil Hidayat Hidayat {"en_US":"Universitas Mataram"}
  • H. Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Keywords:

Tanggung Jawab, Rumah Sakit, Malpraktik

Abstract

This research aims to determine the legal responsibility of hospitals to patients for medical malpractice committed by healthcare workers. This research is normative, utilizing a statutory and conceptual approach. The results of this research show that the hospital is fully responsible for all medical actions carried out by its healthcare workers. The hospital, as the manager of health services, is obligated to protect patients and hospital resources, as stipulated in Law Number 17 of 2023 on Health. Malpractice can occur due to several factors, such as lack of experience among healthcare workers, misdiagnosis, and negligence.  

References

Buku

Ampera Matippanna, 2022, Hukum Kesehatan: Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan, Banyumas, Amerta Media.

Mudakir Iskandar Syah, 2019 Tuntutan Hukum Malpraktek Medis, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer

Reni Agustina Harahap, 2018, Etika Dan Hukum Kesehatan, Rajawali Pers

Soekidjo Notoatmodjo, 2018, Etika Dan Hukum Kesehatan, Jakarta, Rineka Cipta.

Sri Siswati, 2018, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Jakarta Rajawali Pers.

Zaeni Asyhadie, 2017, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia, Depok, Rajawali Pers.

Jurnal

Mona Wulandari, 2017 “Tanggungjawab Perdata Atas Tindakan Kelalaian Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit”, Jurnal Varia Hukum

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11. Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien Dirumah Sakit

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Hidayat, N. F. H., & Asyhadie, H. Z. (2024). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kejadian Mallpraktik Yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Kepada Pasien Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Private Law, 4(3), 728–737. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5583

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>