Prosedur Bekerja di Luar Negeri yang Sesuai Hukum

  • Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2)  menetapkan bahwa, “tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Guna mewujudkan ketentuan pasal tersebut  maka Pemerintah mengeluarkan UU. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), pada intinya mengatur tentang bagaimana cara bekerja di Luar Negeri yang baik atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka memasyarakatkan tentang bagaimana prosedur bekerja yang baik di luar Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di atas Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram dengan Surat Tugas No. 3340/UN18.F3/PP/2021 tanggal 5 Juli 2021 melakukan penyuluhan di Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 9 September 2021. Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.

References

Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan Keempat Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Any Suryani, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, , Penerbit Sanabil – Mtaram, 2020.
Edi Suharto, Permasalahan Pekerja Migran: Perspektif Pekerjaan Sosial, http://www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo_35.htm, diunduh pada Selasa 20 Pebruari 2020
Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama, PT. RadjaGrafindo Persada - Jakarta, 2016
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta, 2015
Zaeni Asyhadie dan Rakmawati Kusuma, Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik, Cetakan Kedua, Kencana Prenada Media – Jakarta, 2019.
Published
2022-12-12
How to Cite
Asyhadie, Z., Kusuma, R., & Hadi Adha, L. (2022). Prosedur Bekerja di Luar Negeri yang Sesuai Hukum . Private Law, 2(3), 772-782. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2003

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>