Restrukturisasi Kredit Macet Di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Di Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah Pasca Pandemi Covid 19

Penulis

  • Anggia Cahyani Safitri Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Eka Jaya Subadi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

kredit macet, restrukturisasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui factor-faktor penyebab terjadinya kredit macet di PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk di Pringgarata pasca pandemic Covid-19 dan untuk mengetahui implementasi restrukturisasi di PT  Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk di Pringgarata pasca pandemic Covid-19. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris dengan metode pendekatan perundangan, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian ini adalah Faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet di Bank Rakyat Indonesia cabang Pringgarata yaitu faktor ekonomi, faktor ekonomi yang tidak stabil dan dampak pandemi covid-19 yang masih berlanjut. Situasi ekonomi yang belum pulih secara keseluruhan membuat para debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit mereka. dan Bank Rakyat Indonesia cabang Pinggarata mengimplementasikan 2 jenis restrukturisasi yaitu dengan perpanjang jangka waktu dan juga bayar bunganya saja. Hal ini menyebabkan para debitur tidak memahami program restrukturisasi.

Referensi

Buku dan Jurnal

Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet,PT. Elex Media Komputindo,Jakarta.

Kasmir, 2015, Dasar-Dasar Perbankan, Raja Grafindo Persad, Jakarta

M. Aqim Adlan, “ penyelesaian kredit macet perbankan dalam pandangan islam “, Vol.2 No.2 (2016), 154

Muhammad Djumhana,2012, Hukum Perbankan di Indonesia, cet.6, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim HS, 2014, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Undang-Undang

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republic Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan Pada Daerah Dan Sektor Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Dampak Bencana pasal 11 ayat (1) dan (2), TLN NOMOR 14/OJK.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /Pojk.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum

Hasil Wawancara

Wawan Cara Dengan Ibu Tasya, Tanggal 27 Februari 2024 di Bank BRI Pringgarata

Wawancara Dengan Bapak Sopyan, Tanggal 11 Desember 2023 di Bank BRI

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Cahyani Safitri, A., & Subadi, E. J. (2024). Restrukturisasi Kredit Macet Di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Di Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah Pasca Pandemi Covid 19. Private Law, 4(3), 820–829. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5606