Perjanjian Kerjasama Antara Masyarakat Pengelola Wisata Dengan Pemerintah Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2596Keywords:
Perjanjian, Pengelola, WanprestasiAbstract
This study analyzes 2 problems, namely how to implement the cooperation agreement between the tourism management agency and the Bonjeruk village government, then what are the legal consequences if there is a default in the cooperation agreement between the tourism management agency and the Bonjeruk village government. The type of research used is the normative-empirical legal research method. The legal data approach uses a statute approach, a conceptual approach, and a sociological approach. The results of the study and analysis are that the village government provides financial assistance in cash in the amount of Rp. 78,000,000, - to the managing community in 2020 to develop a tourism business, especially in the Bonjeruk bamboo market. The tourism manager is obliged to pay a sum of money as a contribution to the village government of Rp. 6,000,000 per year for village development. The legal consequence that occurs in the implementation of this agreement is that the agreement does not need to be a lawsuit for null and void the agreement to the judge, but by itself, it is null and void by law, in this case, default is a requirement for cancellation.References
Buku
Ali Zainuddin, 2005, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajar Metode Penelitian, Scopindo, Surabaya.
I.G.Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Edisi Revisi, Bekasi, 2004.
Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung : Mandar Maju, 2000.
Profile Desa Wisata Bonjeruk, Pokdarwis Bonjeruk Permai tahun 2021.
Wawancara
Wawancara dengan Wahyu Adlan, Pengelola pariwisata Desa Wisata Bonjeruk, pada tanggal 15 Februari 2023.
Wawancara dengan Muslim Zakaria, Ketua Kopi Sangrai Bonjeruk pada tanggal 3 Maret 2023.
Wawancara dengan Yuni Sulpia Hariani, Ketua Pengelola Kantin 21 pada tanggal 4 maret 2023.
Wawancara dengan Ibu Satriani, pengrajin tenun pada tanggal 4 maret 2023.
Wawancara dengan Fatony Anwar, Pengelola Pasar Bambu Bonjeruk pada tanggal 5 maret 2023.
Wawancara dengan Lalu Audia Rahman, Kepala Desa Bonjeruk, pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Desa Bonjeruk nomor 03 Tahun 2022 tentang pengembangan desa wisata pasal 10 ayat (2).
Ali Zainuddin, 2005, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Djulaeka dan Devi Rahayu, Buku Ajar Metode Penelitian, Scopindo, Surabaya.
I.G.Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Edisi Revisi, Bekasi, 2004.
Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung : Mandar Maju, 2000.
Profile Desa Wisata Bonjeruk, Pokdarwis Bonjeruk Permai tahun 2021.
Wawancara
Wawancara dengan Wahyu Adlan, Pengelola pariwisata Desa Wisata Bonjeruk, pada tanggal 15 Februari 2023.
Wawancara dengan Muslim Zakaria, Ketua Kopi Sangrai Bonjeruk pada tanggal 3 Maret 2023.
Wawancara dengan Yuni Sulpia Hariani, Ketua Pengelola Kantin 21 pada tanggal 4 maret 2023.
Wawancara dengan Ibu Satriani, pengrajin tenun pada tanggal 4 maret 2023.
Wawancara dengan Fatony Anwar, Pengelola Pasar Bambu Bonjeruk pada tanggal 5 maret 2023.
Wawancara dengan Lalu Audia Rahman, Kepala Desa Bonjeruk, pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Desa Bonjeruk nomor 03 Tahun 2022 tentang pengembangan desa wisata pasal 10 ayat (2).
Downloads
Published
2023-06-27
How to Cite
Pratiwi, I., Dilaga, H. Z. A., & Subadi, E. J. (2023). Perjanjian Kerjasama Antara Masyarakat Pengelola Wisata Dengan Pemerintah Desa Bonjeruk Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Private Law, 3(2), 378–386. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2596
Issue
Section
Articles