Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Nelayan Tradisional Dalam Zona Ekonomi Eksklusif
Studi Di Pulau Maringkik
Kata Kunci:
Hak-hak nelayan, nelayan tradisional, zona ekonomi eksklusifAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak-hak masyarakat nelayan tradisional di zona ekonomi eksklusif di pulau maringkik dan untuk mengetahui pelaksanaan dan perlindungan hukum hak-hak nelayan tradisional dalam melaksanakan usahnya di wilayah Zona ekonomi eksklusif. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan perundangan, konseptual dan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah pengaturan hukum tentang hak-hak nelayan tradisional dalam zona ekonomi eksklusif di pulau maringkik diatur dalam peraturan adat yaitu nyelmatan dilaok dan peraturan perundang-undangan antara lain, undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang zona ekonomi eksklusif, undang-undang nomor 31 tahun 2004 atas perubahan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dan undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam serta peraturan terkait lainnya. Nelayan tradisional memiliki hak-hak tertentu dalam melaksanakan usaha salah satunya adalah hak menangkap dan memelihara ikan, hak menangkap ikan dan memelihara ikan di pulau maringkik sendiri masih menggunakan aturan yang ditetapkan masyarakat yang dilakukan secara turun-temurun. Untuk perlindungan hukum berdasarkan aturan perundang-undangan terkait namun implementasinya masih belum terlaksana dengan baik.Referensi
Buku-buku dan Jurnal
Kusnadi. 2009. Keberdayaan Nelayan dan Dinamika Ekonomi Pesisir. Pusat Penelitian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Jember: lembaga penelitian universitas jember.
Muhammad sood. Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta Timur.2019.
Thea Arnaiz, Kenali bentuk perlindungan hukum preventif dan reprensif, bobo.grid.id, Diakses tanggal 25 Desember 2023
Yulia A.Hasan.2020. Hukum laut Indonesia. PT Rineka Cipta. Jakarta
Peraturan perundang-undangan
Indonesia, Undang-undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan pemberdayan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam
Indonesia, Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Indonesia, Undang-undang Nomor 23 tahun tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
Indonesia, Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Indonesia, Undang-undang Nomor 32 tentang Kelautan
Indonesia, Undang-undang Nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Unclos 1982
Hasil Wawancara
Hasil wawancara dengan Bapak Agus, Sekretaris 8 Januari 2024, Pulau maringkik.
Hasil wawancara dengan Bapak yahya 24 Desember 2023, Pulau maringkik.
Hasil wawancara dengan Taufik Hidayatullah, kabid perikanan tangkap lombok timur, 7 Februari 2024=