Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah

(Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2949k/Pdt/2016)

  • Rizky Maulida Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Arba Arba Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami prosedur pelaksanaan jual beli hak atas tanah yang dilakukan atas dasar itikad baik serta perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam sengketa jual beli tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2949K/PDT/2016. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Cara memperoleh bahan hukum yang diperlukan adalah melalui studi pustaka. Berdasarkan penelitian dan analisis yang penyusun lakukan, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2949K/PDT/2016 telah memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik yaitu Penggugat dengan beberapa argumentasi hukum. Pertama, Penggugat telah memenuhi syarat jual beli tanah berdasarkan hukum adat yakni terang dan tunai. Kedua, Tergugat I tidak mempunyai alas hak lagi untuk menjual objek sengketa kepada Tergugat II karena berdasarkan hukum adat telah terjadi jual beli antara Tergugat I dengan Penggugat. Ketiga, berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pembeli beritikad baik tidak hanya ketika tidak mengetahui adanya kekeliruan dalam jual beli namun juga telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang. Penggugat telah beritikad baik dengan mengecek data fisik maupun yuridis serta memenuhi syarat-syarat jual beli tanah. Permasalahan mengenai pembeli yang beritikad baik dalam jual beli tanah kemungkinan akan terus ada. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai pembeli yang dapat dikategorikan beritikad baik. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang memang berhak.  

References

Buku
Arie S. Hutagalung et. all, 2012, Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, Cet. ke 1, Pustaka Larasan, Bali.

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Hukum Tanah Nasional Jilid 1, Djambatan, Jakarta.

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Cet. ke 1, Alfabeta, Bandung.

Sahnan, 2018, Hukum Agraria Indonesia, Cet. ke 1, Edisi Revisi. Setara Press, Malang.

Wahyuddin Lukman, 2020, Hukum Agraria Nasional Bagian 2 (Dalam Kapita Histori, Konsepsi & Regulasi), Cet. ke 1, Guepedia, Bogor.

Widodo Dwi Putro et. all., 2016, Penjelasan Hukum: Pembeli Beritikad Baik dalam Sengketa Perdata Berobjek Tanah, LeIP, Jakarta.

Makalah dan Artikel

Satria Ginting, 2020, Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah yang Bersertifikat Dibuat di Bawah Tangan (Studi Putusan No. 130/PDT.G/2012/PN.MLG), Tesis Universitas Sumatera Utara, Medan.

Jurnal
I Made Krishna Dharma Kusuma et. all., 2020, Peralihan Hak atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat, Jurnal Interpretasi Hukum, Universitas Warmadewa, Vol. 1 No. 2.

Widodo Dwi Putro dan Ahmad Zuhairi, 2017, Menimbang Prinsip Duty of Care: Pembeli Melawan Pembeli dalam Sengketa Jual Beli Tanah Kajian Putusan Nomor 99/Pdt.G/2014/PN.Bwi; Putusan Nomor 230/Pdt/2015/PT.Sby; dan Putusan Nomor 952K/Pdt/2016, Jurnal Yudisial, Universitas Mataram, Vol. 10, No. 1.
Published
2021-02-26
How to Cite
Maulida, R., & Arba, H. A. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah : (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2949k/Pdt/2016). Private Law, 1(1), 71-80. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2709