Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pdt.G/2021/Pn Tentang Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2614Keywords:
Perjanjian, Peralihan, Akta TanahAbstract
This research aims are to know the validity of unregistered sale and purchase agreement with the Title Certificate. Type of this research was normative legal research which applied conceptual, statute and case approaches. The used legal analysis of this study was legal interpretation. Result of this study shows that legal force in the verdict Number 3/PDT.G/2021/PN is valid and has legal force since there was witness statement in the court. The panel of Judges gave permission or power of attorney to the Plaintiff for and on behalf of the Defendant before the authorized Land Deed Making Officer (PPAT) to sign the Deed of Sale and Purchase/Transition of land rights with the ownership certificate. The transfer of land rights does not occur, while the agreement remains valid and has the same binding legal force as an authentic deed. It is better if every agreement is made by and before a Notary.References
Buku
Angreni, Ni Kadek Ditha & Wairocana, I Gusti Ngurah, Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Denpasar: Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2018.
Artadi, I Ketut & Putra, I Dewa Nyoman Rai Asmara, Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Denpasar: Udayana University Press, 2010.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan, 2002.
H.M. Arba, Hukum Agraria Nasional, Cet.2, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Manulang, Rinto, Segala Hal Tentang Jual Beli, Yogyakarta: Buku Pintar, 2011.
Rismadewi, Avina & Utari, Anak Agung Sri, Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Dibawah Tangan, Denpasar: Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2015
Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung:Mandar Maju, 2002.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Angreni, Ni Kadek Ditha & Wairocana, I Gusti Ngurah, Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Denpasar: Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2018.
Artadi, I Ketut & Putra, I Dewa Nyoman Rai Asmara, Hukum Perjanjian Kedalam Perancangan Kontrak, Denpasar: Udayana University Press, 2010.
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Jakarta: Djambatan, 2002.
H.M. Arba, Hukum Agraria Nasional, Cet.2, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Manulang, Rinto, Segala Hal Tentang Jual Beli, Yogyakarta: Buku Pintar, 2011.
Rismadewi, Avina & Utari, Anak Agung Sri, Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Dibawah Tangan, Denpasar: Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2015
Syaifuddin, Muhammad, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung:Mandar Maju, 2002.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Downloads
Published
2023-06-27
How to Cite
Sahirah, F., Arba, H. A., & Wahyuningsih, W. (2023). Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pdt.G/2021/Pn Tentang Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah. Private Law, 3(2), 510–518. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2614
Issue
Section
Articles