Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Lahan Di Kawasan Ex PT Gili Trawangan Indah (GTI)

Penulis

  • Dea Melinda Ananta Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Wahyuddin Wahyuddin Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Sewa-menyewa, Lahan

Abstrak

Penelitian ini digunakan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi masyarakat penyewa lahan di kawasan Ex PT Gili Trawangan indah (GTI). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pola penguasaan oleh masyarakat dilahan Ex PT Gili Trawangan Indah (GTI). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum hanya dapat diberikan kepada penyewa lahan Ex PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang beritikad baik, pihak yang tidak beritikad baik tidaklah patut dan beralasan demi hukum untuk memperoleh perlindungan hukum, sebab perjanjian sewa-menyewa yang dilaksanakan tanpa adanya kejujuran serta tidak adanya itikad baik dari pihak pemberi sewa maupun dari pihak penyewa dan perjanjian tersebut menimbulkan akibat hukum berupa batalnya perjanjian sewa menyewa. Adapun pola penguasaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat pada lahan Ex PT Gili Trawangan Indah yaitu penguasaan secara perorangan tidak dalam bentuk komunal.

Referensi

Buku

H.M.Arba, Hukum Agraria Indonesia, Cet 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Indonesia. Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan, Bandung: Alumni, 2003.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Sumarja, Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing Tinjauan Politik Hukum Dan Perlindungan Warga Negara Indonesia, Yogykarta, STPN Press, 2015.

Jurnal

I Made Suwitra, Penguasaan Hak Atas Tanah Dan Masalahnya Land Possession Rights And Its Affair, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan keadilan, 2014.

Urip Santoso, Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penguasaan Atas Tanah, Jurnal Dinamika Hukum, 2013.

Tesis, skripsi

Ary Wibowo, Hubungan Pola Penguasaan Dan Pemilikan Tanah Pertanian Dengan Pendapatan Petani Di Desa Srigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Skripsi, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta: 2010.

Wawancara

Hasil wawancara dengan Aang Rizal, S.H. Staff Biro Hukum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, 21 Desember 2023, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Hasil wawancara dengan Pak Husni selaku Kepala Dusun Gili Trawangan, Senin 22 Januari 2024, kediaman Bapak Husni.

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Ananta, D. M., & Wahyuddin, W. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Lahan Di Kawasan Ex PT Gili Trawangan Indah (GTI) . Private Law, 4(3), 680–686. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5577

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama