HAK MENOLAK MENJADI AHLI WARIS STUDI MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.5290Kata Kunci:
Waris, Hak, MenolakAbstrak
ABSTRAK HAK MENOLAK MENJADI AHLI WARIS (STUDI MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM) Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis hak menolak menjadi ahli waris menurut KUHPerdata dan Hukum Islam (KHI). Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan Konseptual.Permasalahan pun muncul tentang bagaimana hak menolak menjadi ahli waris menurut KUHPerdata dan Hukum Islam (KHI). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertama kewarisan menurut KUHPerdata merupakan kewarisan yang menggunakan ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata buku II bab XII tentang benda, sedangkan kewarisan menurut hukum islam (KHI) merupakan kewarisan yang menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur'an dan penjelasan Nabi Muhammad SAW. yang dituangkan dalam hadits dan ijtihad atau hasil pemikiran para ahli hukum islam di Indonesia.sedangkan kedua dalam KUHPerdata ahli waris dapat menolak menjadi ahli waris hal ini merupakan salah satu hak ahli waris, dan harus membuat pernyataan di kepanitraan Pengadilan Negeri didalam wilayah hukumnya. Sedangkan menurut hukum islam (KHI) ahli waris tidak memiliki hak untuk menolak menjadi ahli waris, hal ini ditegaskan dalam KHI bahwa ahli waris memiliki kewajiban untuk menyelesaikan urusan-urusan pewaris termaksud bertanggung jawab dalam menyelesaikan hutang-hutang pewarisan jika ada. Kata Kunci : Waris, Hak, Menolak.Referensi
Buku
Ali Afandi, 2004, Hukum Waris, Hukum Keluarga Dan Hukum Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta.
Anisitus Amanat, 2001, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-pasal Hukum Perdata BW, Cet. 2, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Azhari Akmal Tarigan dan Jufri Naldo, 2022, Analisis Sosiologis Perubahan Pola Pembagian Warisan Sebagai Modal Usaha Pada Masyarakat Minang Di Kota Medan Dan Kota Padang, Merdeka Kreasi Group.
CST. Kansil, 1997, Pengantar Hukum Indonesia, Jilid 2, Jakarta: Balai Pustaka.
Effendi Perangin, 2016, Hukum Waris, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Eman Suparman, 1995, Intisari Hukum Waris Indonesia, PT Bandar Maju, Bandung.
______________, 2007, Hukum Waris Indonesia, dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, Refika Aditama, Bandung.
L.J. Van Apeldoorn, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Abdoel Djamal, 1993, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soeroso. 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Suparman Usman, 1993, Ikhtisar Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. ke 2, Darul Ulum Press, Serang.
Makalah/Artikel/Jurnal
Ilyas, Kedudukan Ahli Waris Non-muslim Terhadap Harta Warisan Pewaris Islam Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam, Kanun Jurnal Ilmu Hukum 17(1) , 2015.
Muhammad Agung Ilham Affarudin dan Darmawan Darmawan, Implementasi Pasal 183 KHI Dalam Pembagian Harta Waris Pada Surat Perjanjian Bermaterai (Perspektif Maslahah Mursalah), Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, Al-Qanun, Vol. 24, No. 2, 2021.
Muhammad F. Raynaldi, Relevansi Hukum Waris Islam Dengan Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Kewarisan Islam, Lex Privatum, Vol. 9, No. 2, 31 Maret 2021.
Oktavia Milayani, “Kedudukan Ahli Waris Yang Mewaris Dengan Cara Mengganti Atau Ahli Waris “Bij Plaatsvervulling” Menurut Burgerlijk Wetboek”, Jurnal Al ‘Adl, Vol. IX, No. 3, Desember 2017.
Muhammad Amin Suma, Menakar Keadilan Hukum Waris Islam Melalui Pendekatan Teks dan Konteks, Al- Nushush, Ahkam: Jurnal Hukum Islam 12(3), 2015.
Skripsi dan Tesis
Tesis, Thursadi Arashi, Analisis Yuridis Ahli Waris Yang Sederajat Dalam Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia, (Tesis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta), 2018.
Peraturan Perundang-Undangan.
Kompilasi Hukum Islam.