Pelaksanaan Sema Nomor 2 Tahun 2019 Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Mataram

  • Dwi Citra Suryani Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • H. Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
Kata Kunci: SEMA Nomor 2 Tahun 2019, Hak Perempuan dan Anak, Cerai Gugat

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca cerai gugat di Pengadilan Agama Mataram dan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab hambatan pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca cerai gugat di Pengadilan Agama Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa: 1) Dalam pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Mataram dapat dikatakan belum berjalan secara efektif. Dikarenakan hanya 2 (dua) atau 3 (tiga) pihak penggugat dalam hal ini istri yang meminta hak-haknya dan hak anak yang dituangkan dalam bentuk posita dan petitum. Selain itu, pihak yang dibebani kewajiban dalam hal ini tergugat (suami) enggan mengambil akta cerai, sehingga tidak terealisasikannya putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan mengenai pemberian nafkah iddah, nafkah mut’ah, dan nafkah anak. 2) Faktor-Faktor Penyebab Hambatan Pelaksanaan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Mataram: a) faktor secara umum: penegakan hukum, faktor masyarakat, faktor kebudayaan. b) faktor secara khusus:  istri yang tidak memintai hak-haknya, hakim tidak menggunakan hak ex officio, tidak adanya sanksi atau denda untuk tergugat (suami), kurangnya pengetahuan mengenai SEMA Nomor 2 Tahun 2019.

Referensi

Buku
Harahap, M.Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Gratifika, 2019.

Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Jurnal
Moch. Ichwan Kurniawan, Nurul Hanani, dan Rezki Suci Qamaria, “Hambatan Pelaksanaan SEMA No. 2 Tahun 2019 Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Pasca Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri”, E-Journal Al-Syakhsiyyah Journal of Law and Family Studies, Vol. 4, No. 1 Juni 2022.

Syarif Hidayatullah, Husnatul Mahmudah, dan Reni Melati, 2022, “Eksistensi Penerapan Hak Ex Officio Hakim Dalam Putusan Di Pengadilan Agama Bima”, Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, Vol.6, No.1 (Oktober 2022).
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Hasil Wawancara

Hasil wawancara dengan bapak Ma’ruf, S.Ag.,M.H., selaku Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama, pada tanggal 16 Oktober 2023, pukul 11.25.

Hasil wawancara dengan ibu Dra. Hj. Ernawati, M.H., selaku hakim di Pengadilan Agama Mataram, pada tanggal 16 Oktober 2023, pukul 14.40.

Hasil wawancara dengan bapak Drs. H. Nasruddin, S.H., selaku hakim di Pengadilan Agama Mataram, pada tanggal 16 Oktober 2023, pukul 14.45.

Hasil wawancara dengan ibu Dewi selaku Responden, pada tanggal 18 Oktober 2023, pukul 08. 57.
Diterbitkan
2024-06-13