TANGGUNG JAWAB KURATOR SEBAGAI PENGURUS HARTA DEBITUR PAILIT TERHADAP KREDITUR YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

(Studi Kasus Putusan Nomor 35/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga Sby.jo.Nomor 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby)

  • Afrianka Hidayat Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Djumardin Djumardin Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab kurator secara keperdataan sebagai pengurus harta debitur yang dikaitkan dengan PN Niaga Surabaya Putusan Nomor 35/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga Sby.jo.Nomor 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum normatif yaitu menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini Menurut Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU secara umum tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan, Kurator bertanggung jawab terhadap harta pailit debitur yang ditahan oleh Kreditur, karena apabila Kurator mengabaikan hal tersebut sehingga menyebabkan nilai harta pailit berkurang yang diakibatkannya kelalaian, maka secara keperdataan Kurator dapat dikenakan tanggung jawab karena kesalahan yakni merupakan tanggung jawab pribadi seorang Kurator serta dalam perkara ini Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Tergugat melakukan suatu perbuatan melawan hukum dikarenakan telah memenuhi unsur-unsur pokok perbuatan melawan hukum yaitu adanya perbuatan, adanya kesahalah, adanya kerugian serta adanya kausalitas sebab akibat antara kesalahan dan kerugian.

References

Buku
Muhammad, Abdulkadir , Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1, PT. Citra AdityaBakti, Bandung, 2004.

Nating, Imran, Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, Cet 2 (Revisi), PT RAJAGRAFINDO PERSADA, Jakarta, 2004.

Makalah/Hasil Penelitian

Pane, Marjan E, “Permasalahan Seputar Kurator”, Makalah disampaikan dalam lokarya “kurator/pengurus dan Hakim Pengawas: Tinjauan Kritis Secara Kritis, Komisi Hukum Nasional dan Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta: 30-31 Juli 2002.

Peraturan-Peraturan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Utang (LN Tahun 2004 Nomor 131, TLN Nomor 4443).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (LNRI Tahun 1999 Nomor 168, TLNRI Nomor 3889).

Lain-lain

Standar Profesi Kurator dan Pengurus, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.
Published
2021-10-29
How to Cite
Hidayat, A., & Djumardin, D. (2021). TANGGUNG JAWAB KURATOR SEBAGAI PENGURUS HARTA DEBITUR PAILIT TERHADAP KREDITUR YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM : (Studi Kasus Putusan Nomor 35/Plw.Pailit/2013/PN.Niaga Sby.jo.Nomor 02/Pailit/2013/PN.Niaga.Sby). Private Law, 1(3), 356-363. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.406