Tanggung Gugat Keperdataan Rsud Dompu Terhadap Pencemaran Lingkungan Sebagai Akibat Dari Pengelolaan Limbah Medis
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2131Keywords:
Limbah medis, Tanggung gugat, pencemaran lingkungan, pertanggunjawabanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses pengelolaan limbah medis B3 di RSUD dompu dan tanggung gugat RSUD dompu akibat pengelolaan limbah medis terhadap pencemaran lingkungan. Jenis penelitian ini adalah Normatif- Empiris. Bentuk pengelolaan limbah medis tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah. Tanggung gugat terhadap pencemaran lingkungan berbeda dengan KUHPerdata yang mengharuskan adanya kesalahan (liability based on fault) sebagai dasar suatu pertanggungjawaban, dalam UUPPLH menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).References
Buku, Makalah dan Artikel:
Adisasmito, Sistem Kesehatan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Barry Commoner dalam Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, PT. Alumni,
Bandung, 2001.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang- Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rajawali Pers, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Sakit.
Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, LN No. 4 tahun 2009, TLN No. 4959
Indonesia, Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, LN No. 140 tahun 2009, TLN No. 5059
Hasil Wawancara:
Hasil Wawancara, Doni, Staf Kesling RSUD Dompu, Tanggal 18 November 2021
Hasil Wawancara, Zulfikar Jukharman, Kabid Kesling RSUD Dompu, Tanggal 1 8 November 2021
Internet:
Detik, Limbah B3 Medis diduga dari RSUD Dompu NTB dibuang ke TPA https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/5794787/limbah-b3-medis-diduga-dari-rsud-dompu-ntb-dibuang-ke-tpa/amp, 3 november
Dompu Bicara, Berbahaya di Dompu Limbah Medis dibuang ke TPA, https://www.google.com/amp/s/www.dompubicara.com/2021/10/berba h aya-di-dompu-limbah-medis-dibuang-ke-tpa/%3famp, 31 oktober 2021
Adisasmito, Sistem Kesehatan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Barry Commoner dalam Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, PT. Alumni,
Bandung, 2001.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang- Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rajawali Pers, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Sakit.
Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, LN No. 4 tahun 2009, TLN No. 4959
Indonesia, Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, LN No. 140 tahun 2009, TLN No. 5059
Hasil Wawancara:
Hasil Wawancara, Doni, Staf Kesling RSUD Dompu, Tanggal 18 November 2021
Hasil Wawancara, Zulfikar Jukharman, Kabid Kesling RSUD Dompu, Tanggal 1 8 November 2021
Internet:
Detik, Limbah B3 Medis diduga dari RSUD Dompu NTB dibuang ke TPA https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/5794787/limbah-b3-medis-diduga-dari-rsud-dompu-ntb-dibuang-ke-tpa/amp, 3 november
Dompu Bicara, Berbahaya di Dompu Limbah Medis dibuang ke TPA, https://www.google.com/amp/s/www.dompubicara.com/2021/10/berba h aya-di-dompu-limbah-medis-dibuang-ke-tpa/%3famp, 31 oktober 2021
Downloads
Published
2023-02-02
How to Cite
Ryadi Husna, M., & Djumardin, D. (2023). Tanggung Gugat Keperdataan Rsud Dompu Terhadap Pencemaran Lingkungan Sebagai Akibat Dari Pengelolaan Limbah Medis. Private Law, 3(1), 10–18. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2131
Issue
Section
Articles