Hak Asuh Anak
Studi Komparatif antara Hukum Indonesia dan Malayasia
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3921Kata Kunci:
Hadlanah, Hukum Perkawinan Indonesia dan Malaysia, Perceraian, Persamaan dan PerbedaanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hadlÄnah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan di Indonesia dan hadlÄnah Menurut Enakmen Nomor 7 Tahun 2008 Enakmen Keluarga Islam di Negeri Kedah Malaysia, Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan hadlÄnah ditinjau dari Hukum Perkawinan di Indonesia dan Enakmen Keluarga Islam di Negeri Kedah Malaysia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini mengacu pada metode normatif.. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia dan Enakmen Nomor 7 Tahun 2008 Enakmen Keluarga Islam di Negeri Kedah Malaysia menjelaskan bahwa apaila telah terjadi perceraian di antara kedua orang tua, maka orang yang berhak atas hak asuh anaknya diberikan kepada ibu dari anak tersebut, baik itu dalam masa perkawinan ataupun setelah terjadinya perceraian.Referensi
Buku, Makalah dan Artikel:
Rifa’i Moh, Fiqh Islam lengkap, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 2013
Nuruddin Amiur dan Tarigan Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2013
Norman shah Mohd bin Mohd Yaziz, Pelaksanaan Sulh Penyelesaian Sengketa HadlÄnah (Studi Kasus di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia), Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008
Amiur Nuruddi dan Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Cet. VI; Jakarta: Kencana, 2016)
Ali, Zainuddinan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2006 Sudarsono, Hukum Perkawinan nasional, Jakarta, Rineka Cipta, 2010 Ensiklopedia Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve Jilid 2, 1994)
yyub, Syaikh Hasan, Fikih Keluarga, (Jakarta timur: Pustaka al-Kautsar, 2005)
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Enakmen Keluarga Islam (Kedah Darul Aman) Nomor 7 Tahun 2008
Rifa’i Moh, Fiqh Islam lengkap, PT. Karya Toha Putra, Semarang, 2013
Nuruddin Amiur dan Tarigan Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2013
Norman shah Mohd bin Mohd Yaziz, Pelaksanaan Sulh Penyelesaian Sengketa HadlÄnah (Studi Kasus di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Malaysia), Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008
Amiur Nuruddi dan Azhari Akmal Taringan, Hukum Perdata Islam: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 sampai Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Cet. VI; Jakarta: Kencana, 2016)
Ali, Zainuddinan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2006 Sudarsono, Hukum Perkawinan nasional, Jakarta, Rineka Cipta, 2010 Ensiklopedia Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve Jilid 2, 1994)
yyub, Syaikh Hasan, Fikih Keluarga, (Jakarta timur: Pustaka al-Kautsar, 2005)
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Enakmen Keluarga Islam (Kedah Darul Aman) Nomor 7 Tahun 2008
Unduhan
Diterbitkan
2024-02-21
Cara Mengutip
Assidiqi, M. J., & HS, S. (2024). Hak Asuh Anak: Studi Komparatif antara Hukum Indonesia dan Malayasia. Private Law, 4(1), 103–111. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3921
Terbitan
Bagian
Articles