ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 615/Pdt.G/2019/PA.Mtr TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI ATAS DASAR NIKAH SIRI KAITAN DENGAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018

Penulis

  • Mala Srinurmayanti
  • Djumardin Djumardin Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.272

Kata Kunci:

Isbat nikah poligami nikah siri, SEMA nomor 3 tahun 2018

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status dan kedudukan hukum isbat nikah poligami atas dasar nikah siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam terkait dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta menganalis dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor : 615/Pdt.G/2019/PA.Mtr terkait dengan Isbat Nikah Poligami Atas Dasar Nikah Siri. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Konsep isbat nikah poligami nikah siri diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018. Dalam SEMA ini telah ditentukan bahwa permohonan isbat nikah poligami atas dasar nikah siri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Referensi

Buku – buku
M. Anshary, Hukum Perkawinan di Indonesia (masalah-masalah krusial), Yogyakarta, 2010.
Zaeni Asyhadie, dkk., Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia, Depok, 2020.
Zainal Asikin dan Amirudin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, 2012.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, 2006.
Zainuddin dan Afwan Zainuddin, Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), Yogyakarta, 2015.

Diterbitkan

2021-08-03

Cara Mengutip

Srinurmayanti, M. ., & Djumardin, D. (2021). ANALISIS PUTUSAN NOMOR : 615/Pdt.G/2019/PA.Mtr TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI ATAS DASAR NIKAH SIRI KAITAN DENGAN SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018. Private Law, 1(2), 261–268. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.272