Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Praktik Nikah Siri
Studi Di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4849Keywords:
Peran, Kantor Urusan Agama, Nikah SiriAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam meminimalisir praktik nikah siri dan faktor penyebab terjadinya nikah siri di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang datanya bersumber dari data lapangan (primer) dan data kepustakaan (sekunder). Hasil penelitian ini terungkap bahwa peran Kantor Urusan Agama Kecamatan Jonggat dalam meminimalisir terjadinya nikah siri ialah melakukan kerjasama dengan penyuluh non PNS, melakukan kerja sama dengan beberapa SMA, melakukan pemberitahuan atau pemahaman pada saat acara perkawinan tentang dampak buruk dari adanya pernikahan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum atau terkait perkawinan yg tidak dicatatkan. dan KUA Kecamatan Jonggat juga memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Sedangkan terkait faktor penyebebab terjadinya nikah siri di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok tengah ini disebabkan karena faktor poligami, faktor belum cukup umur, faktor hamil diluar nikah, faktor ekonomi, faktor syarat administrasi nikah, kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.