Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Praktik Nikah Siri

Studi Di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah

  • Santika Dewi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran Kantor Urusan Agama  (KUA) dalam meminimalisir praktik nikah siri dan faktor penyebab terjadinya nikah siri di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang datanya bersumber dari data lapangan (primer) dan data kepustakaan (sekunder). Hasil penelitian ini terungkap bahwa peran Kantor Urusan Agama Kecamatan Jonggat dalam meminimalisir terjadinya nikah siri ialah melakukan kerjasama dengan penyuluh non PNS, melakukan kerja sama dengan beberapa SMA, melakukan pemberitahuan atau pemahaman pada saat acara perkawinan tentang dampak buruk dari adanya pernikahan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum atau terkait perkawinan yg tidak dicatatkan. dan KUA Kecamatan Jonggat juga memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Sedangkan terkait faktor penyebebab terjadinya nikah siri di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok tengah ini disebabkan karena faktor poligami, faktor belum cukup umur, faktor hamil diluar nikah, faktor ekonomi, faktor syarat administrasi nikah, kurangnya kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.

References

Buku dan Jurnal
Happy Susaanto, 2007, Nikah Siri Apa Untungnya?, Cet.1, Visimedia,Jakarta
.
Jaka Sanjaya, Nurmala Hak, & Ifrohati, Peran KUA Dalam Pencegahan Pernikahan Di Bawah Umur Pasca Berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019, Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol.6 No.1.

Peter Mahmud Marzuki,2022, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana

Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946,Tentang Pencatatan Nikah Talak Dan Rujuk.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974,Tentang Perkawinan

Inonesia, Intruksi presiden RI Nomor 1 tahun 1991, Tentang Kompilasi Hukum Islam Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.

PMA Nomor 34 Tahun 2016, Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Wawancara

Wawancara Dengan Bapak Sudirman SH.I, Selaku Kepala KUA Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah , Pada Hari Kamis 16 November 2023, Pukul 11.15 WITA.

Wawancara Dengan Bapak Muhammad Zaini S.Kom.I, Selaku Penyuluh KUA Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, Pada Hari Kamis 16 November 2023, Pukul 11.25 WITA.

Wawancara Dengan pelaku Nikah Siri, di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Senin Januari, 2024, Pukul 10.00 WITA.
Published
2024-06-12
How to Cite
Dewi, S., & Sahruddin, S. (2024). Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Meminimalisir Praktik Nikah Siri: Studi Di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Private Law, 4(2), 298-306. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4849