Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pada PT. BPR Danayasa

  • Desak Made Widyaswari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Allan Mustafa Umami Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Jaminan, Hak Tanggungan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan, dan hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada PT. BPR Danayasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif- Empiris, yaitu dilakukan dengan cara meneliti dan mengolah fakta yang ada dengan pengamatan dilapangan kemudian dikaji untuk menyelesaikan masalah. Berdasarkan penelitian ini diperoleh kesimpulan tentang prosedur pelaksanaan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dimulai dari pengisian berkas permohonan kredit oleh calon nasabah hingga proses terakhir yaitu pemberian Hak Tanggungan, hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan meliputi hambatan yuridis dan non yuridis, penyelesaian kredit bermasalah yaitu pendekatan terhadap debitur hingga menjual jaminan debitur.

Referensi

Buku

M. Bahsan,2007, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Salim HS, 2012, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia,Raja Grafindo Persada, Jakarta.


Undang – Undang
Indonesia, Pasal 3 dan 4 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Indonesia, Pasal I angka II Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Pengertian Kredit.
Indonesia, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.
Indonesia, Pasal 6 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Diterbitkan
2023-06-27