Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah Karena Hilang
(Studi Di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumbawa)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2205Kata Kunci:
Sertipikat Hak Atas Tanah, Kekuatan Hukum, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas sertipikat pengganti apabila sertipikat lama telah dijadikan jaminan hutang oleh pihak lain . Jenis penelitian ini adalah hukum empiris, dengan metode Pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Kasus (case approach). Kekuatan hukum sertipikat pengganti apabila sertipikat lama ditemukan, dalam pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu dalam hal penggantian sertipikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertipikat, sertipikat yang lama ditahan dan dimusnahkan. Perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat pengganti hak atas tanah pada dasarnya sama dengan perlindungan hukum hak atas tanah pada umumnya yang mana sertipikat tersebut sama-sama merupakan surat bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.Referensi
Buku
John Salindeho, 1998, Masalah Tanah Dalam Pembagunan, Sinar Grafika, Jakarta
Mertokusumo Sudikno, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
R Soehandi, 1997, Tanya Jawab Hukum Agraria, Karya Anda, Surabaya
Hasan Basri Nata Menggala Sarjita, 2005, Pembatalan Dan Kebatalan Hak Atas Tanah, Tugu Jogja Pustaka, Yogyakarta
Peraturan-peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997.
John Salindeho, 1998, Masalah Tanah Dalam Pembagunan, Sinar Grafika, Jakarta
Mertokusumo Sudikno, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta
R Soehandi, 1997, Tanya Jawab Hukum Agraria, Karya Anda, Surabaya
Hasan Basri Nata Menggala Sarjita, 2005, Pembatalan Dan Kebatalan Hak Atas Tanah, Tugu Jogja Pustaka, Yogyakarta
Peraturan-peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997.
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Anantara, S., & Irfan, M. (2023). Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah Karena Hilang: (Studi Di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sumbawa). Private Law, 3(1), 222–229. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2205
Terbitan
Bagian
Articles