Pertanggungjawaban Pengelola Tempat/Obyek Wisata Pantai Wisata Lawata Ketika Terjadi Kecelakaan Terhadap Wisatawan

Studi Dl Kota Bima

Authors

  • Syahri Ramadhan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Muhammad Irfan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4882

Keywords:

Tanggungjawab, Pengelola, Tempat Wisata, Kecelakaan Wisatawan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan antisipasi kecelakaan pengaturan antisipasi kecelakaan terhadap wisatawan ketika terjadi kecelakaan di tempat wisata pantai Lawata dan untuk mengetahui bentuk tanggungiawab pengelola tempat wisata pantai Lawata ketlka terjadi kecelakaan terhadap wisatawan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan tehnik pengumpulan data berupa Observasi,Wawancara dan Dokumentasi serta studi kepustakaan. Dimana data yang diperoleh dianalisis secara Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan antisipasi kecelakaan dilakukan dengan menempatkan petugas keamanan di pintu masuk dan keluar serta disepanjang bibir pantai dan pemasangan CCTV di beberapa titik rawan. Bentuk tanggungjawab yang diberikan oleh pengelola yaitu bagi yang mengalami kecelakaan ringan maupun berat akan diberikan fasilitas kesehatan dan bagi yang meninggal serta cacat akan diberikan dana bantuan oleh Dinas Pariwisata yang berasal dari Pemerintah Kota Bima.

References

Dian Ridwan Nurdiana, 2017, Perspektif Penerapan SNI Pengelolaan Pariwisata di Indonesia , CV. Armico, Bandung.

Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kominfo “ Saatnya Kembangkan Potensi Pariwisata Indonesia”, http://www.kominfo.go.id/content/detail/5640/saatnya-kembangkan-potensi-pariwisata-indonesia , d i akses pada hari Sabtu 5 November 2022.

Hasil wawancara dengan Bapak Sailan,S.Sos, Kasi Pengendalian Destinasi dan ODTW Dinas Pariwisata, Hari Senin Tanggal 19 Desember 2022, Jam 09.00 Wita, Kantor Dinas Pariwisata Kota Bima

Hasil wawancara dengan Bapak Suhardin,S.Sos, Koordinator Karyawan/karyawati pantai Lawata, Hari Minggu Tanggal 25 Desember 2022, Jam 10.30 Wita, Rumah Biru Pantai Lawata.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, LN No. 75 Tahun 1959.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, LN No.22 Tahun 1999, TLN No. 3821.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, LN No. 11 Tahun 2009, TLN No.4966.
Kota Bima, Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, PERDA, LD Tahun 2011 No. 126, TLD No. 68.
Nunuk Ieka Juliana Sari dan H. Jumardin, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pemakai Air Pdam Atas Pelayanan Yang Merugikan Konsumen (Studi Di Kota Mataram), ((Mataram: Nationally Journal, 2002), 60-63.

Downloads

Published

2024-06-13

How to Cite

Ramadhan, S., & Irfan, M. (2024). Pertanggungjawaban Pengelola Tempat/Obyek Wisata Pantai Wisata Lawata Ketika Terjadi Kecelakaan Terhadap Wisatawan: Studi Dl Kota Bima. Private Law, 4(2), 601–610. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4882