Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Dalam Transaksi Lelang Emas Objek Gadai
(Studi di PT. Pegadaian UPC Midang)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1533Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Gadai, LelangAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan transaksi lelang emas objek gadai dan perlindungan hukum bagi pemberi gadai dalam transaksi lelang emas objek gadai di PT. Pegadaian UPC Midang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian, prosedur pelaksanaan transaksi lelang emas objek gadai di PT. Pegadaian UPC Midang melalui 3 tahapan yaitu, Prosedur sebelum lelang, Prosedur pelaksanaan lelang dan Prosedur akhir dari proses pelelangan. Adapun perlindungan hukum bagi pemberi gadai dalam transaksi lelang emas objek gadai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan perlindungan hukum di PT. Pegadaian UPC Midang.Referensi
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, hlm. 174.
Ardhansyah Putra Harahap dan Dwi Saraswati, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020, hlm. 138.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum KUH Perdata KUHP KUHAP, Cet. II, Wacana Intelektual, Jakarta,hlm.264.
Nasution, Konsumen dan Hukum, Cetakan Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hlm. 171.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Nomor 22, 1999, TLN Nomor 3821, Pasal 1 Angka 1.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Nomor 22, Tahun 1999, TLN Nomor 3821, Pasal 3.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Nomor 22, Tahun 1999, TLN Nomor 3821, Pasal 45.
Wawancara
Wawancara dengan Hilyan Kusliatin selaku Kasir PT. Pegadaian UPC Midang, Hari kamis, 2 Desember 2021, Pukul 01.00 Wita.
Wawancara dengan Ibu Ulfa selaku Petugas Lelang PT.Pegadaian UPC Midag, pada hari Rabu 8 Desember 2021 pukul 04.00 Wita.
Wawancara dengan Ibu Ulfa Selaku Staff/Petugas Lelang di PT. Pegadaian UPC Midang, pada hari Rabu, 8 Desember 2022 Pukul 07.00 Wita.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, hlm. 174.
Ardhansyah Putra Harahap dan Dwi Saraswati, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainya, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020, hlm. 138.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kumpulan Kitab Undang-Undang Hukum KUH Perdata KUHP KUHAP, Cet. II, Wacana Intelektual, Jakarta,hlm.264.
Nasution, Konsumen dan Hukum, Cetakan Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995, hlm. 171.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Nomor 22, 1999, TLN Nomor 3821, Pasal 1 Angka 1.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Nomor 22, Tahun 1999, TLN Nomor 3821, Pasal 3.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, LN Nomor 22, Tahun 1999, TLN Nomor 3821, Pasal 45.
Wawancara
Wawancara dengan Hilyan Kusliatin selaku Kasir PT. Pegadaian UPC Midang, Hari kamis, 2 Desember 2021, Pukul 01.00 Wita.
Wawancara dengan Ibu Ulfa selaku Petugas Lelang PT.Pegadaian UPC Midag, pada hari Rabu 8 Desember 2021 pukul 04.00 Wita.
Wawancara dengan Ibu Ulfa Selaku Staff/Petugas Lelang di PT. Pegadaian UPC Midang, pada hari Rabu, 8 Desember 2022 Pukul 07.00 Wita.
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Balqist, A., & Arifin Dilaga, H. Z. . (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Gadai Dalam Transaksi Lelang Emas Objek Gadai: (Studi di PT. Pegadaian UPC Midang) . Private Law, 2(3), 549–557. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1533
Terbitan
Bagian
Articles