Analisis Yuridis Cerai Gugat Dengan Alasan Perselingkuhan Di Pengadilan Agama Praya Kabupaten Lombok Tengah

Studi Putusan PA Praya Nomor 1071/PD.G//2020/P1.Pra

  • Lale Dita Ayu Liantari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perkawinan, Perselingkuhan, Perceraian

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap Putusan PA Praya Nomor 1071/Pdt.G/PA.Pra, mengenai perceraian akibat perselingkuhan di Pengadilan Praya Kabupaten Lombok Tengah, dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Praya Kabupaten Lombok Tengah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Putusan PA Praya Nomor 1071/Pd.G/2020/PA.pra. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini berdasarkan hukum positif Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam serta Pertimbangan Hakim dikaji dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 39 huruf (f), dan Pasal 115 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.

Referensi

BUKU
Bambang Sugono, 1994, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika Jakarta.
Depdiknas, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Internet
http://www.jamesmuaja.com/faktor-penyebab-perselingkuhan-dan-cara-mengatasinya/. Diunduh pada 23 November 2021 pukul 09.00 WITA.

http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertiandantujuanpernikahanperkawinan.html. Diakses pada tanggal 23 November pukul 11.35 WITA
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-1-1974-perkawinan. Diakses pada tanggal 23 November 2021 Pukul 12.00 WITA
http://etheses.uin-malang.ac.id/2685/6/09220078_Bab_2.pdf . Di unduh pada tanggal 27 Januari 2022 Pukul 20.00 WITA
Skripsi
Skripsi Nyoman Mer’sala Istiayu,Tinjauan Yuridis Putusan Perceraian Karena Faktor Perselingkuhan (Studi Kasus Pengadilan Agama Sukoharjo), 2019.
Diterbitkan
2022-06-08