Upaya Hukum Terhadap Perkawinan Orang Dalam Gangguan Jiwa

Penulis

  • Zulhizah Febriansyah a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Lalu Hadi Adha , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1551

Kata Kunci:

Kedudukan Perkawinan, Orang Dengan Gangguan Jiwa, Upaya Hukum

Abstrak

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kedudukan perkawinan yang dilakukan oleh orang dalam gangguan jiwa dan untuk mengetahui upaya hukum yang ditempuh terhadap perkawinan orang dalam gangguan jiwa. Jenis penelitian menggunakan penelitian normatif. Berdasarkan  hasil penelitian, kedudukan  perkawinan orang dalam gangguan jiwa adalah tidak sah karena tidak memenuhi rukun dan syarat-syarat perkawinan. Upaya hukum yang ditempuh terhadap perkawinan orang dalam gangguan jiwa, diatur dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Komplikasi Hukum Islam, yaitu: pencegahan perkawinan, dan pembatalan perkawinan.

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

“Upaya Hukum Terhadap Perkawinan Orang Dalam Gangguan Jiwa”. 2022. Private Law 2 (3): 558-66. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1551.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>