Akibat Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Pemeliharaan Burung Walet Di Labuhan Lombok

Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 134/Pdt.G/2020 PN Selong

  • Septina Indi Huwaida Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Salim HS Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Penyelesaian Perkara, Wanprestasi, Akibat Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian perkara dalam wanprestasi perjanjian pemeliharaan burung walet berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Selong nomor 134/PDT.G/2020 dan akibat hukum yang timbul karena wanprestasi perjanjian burung walet dalam putusan Pengadilan Negeri Selong nomor 134/PDT.G/2020. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan analisis (Analytical Approach). Proses penyelesaian perkara dalam kasus wanprestasi perjanjian pemeliharaan burung walet adalah melalui pengadilan. Akibat hukum yang ditimbulkan dalam wanprestasi perjanjian pemeliharaan burung walet adalah ganti rugi  yang diberikan oleh pihak tergugat kepada pihak penggugat dan hakim menggabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh penggugat selaku pihak yang mengalami wanprestasi.

Referensi

Salim HS, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
Salim HS, Adullah, Wiwiek Wahyuningsih, Perancangan Kontrak dan Momerandum Of Understanding(MoU), Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Munir Fuady, Hukum Kontrak, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung, 2015.
Deddy Ismatullah, Hukum Pe rdata, Pustaka Setia, Bandung, 2015.
Handri Raharjo,Hukum Perjanjian di Indonesia,Pustaka Yustisia,Yogyakarta, 2009.
Nindyo Pramono,Hukum Komersil, Universitas Terbuka, Jakarta, 2003.
Natsir, Hukum Acara Perdata, SinarGrafika,Jakarta,2011.
H. A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta,2008.
BN.Marbun, Membuat Perjanjian Yang Aman dan Sesuai Hukum, Puspa Swara Jakarta, 2009.
R. Subekti dan R. Tjitrosudiro, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.
Prihatin Effendi, Desember 2015, “Kedudukan Para Pihak Dalam Perjanjian Standar Perbankan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Pro Hukum, Vol. 4 No. 2, http://journal,aakdelimahusadagresik.ac.id/index.php/JurnalProH ukum/article/view/499,Diakses Tanggal 27 Oktober 2021.
R. Subekti dan R. Tjitrosudiro, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1999.

Sasraw Fandapi Tarigan, Skripsi: Analisis Terhadap Wanprestasi Pihak Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI. No. 467/Pdt.
G/2014/PN.Dps), Hal. 53-57, http:repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4352, Diakses Tanggal 27 Oktober 2021.
R.Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Putra Abidin, Jakarta 1999, cet 6.
Diterbitkan
2022-06-08