TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK BAGI TENAGA KERJA DISABILITAS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.260Keywords:
Hak, Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas, Sinkronisasi HukumAbstract
Most people with disabilities do not have a decent life because they do not have the opportunity to work. This fact contradicts the provisions of Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities, which states that persons with disabilities are entitled to equal opportunities and treatment to work in accordance with Janis and their level of disability, education and abilities. The problem is, the provisions regarding workers with disabilities are not regulated in the main Manpower Act, namely Law Number 13 of 2003 concerning Manpower. The type of research used is normative legal research using a statute approach and a conceptual approach. And it can be concluded that there has been an inconsistency between laws and regulations and a legal vacuum regarding the right to work for workers with disabilities in the Manpower Act.References
Buku
Puguh Windrawan, (at.all) ,2015, Aksesibilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas, Cetakan Pertama, PUSHAM UII, Yogyakarta.
Majda El Muhtaj,2012, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities atau Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Puguh Windrawan, (at.all) ,2015, Aksesibilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas, Cetakan Pertama, PUSHAM UII, Yogyakarta.
Majda El Muhtaj,2012, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities atau Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas
Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Downloads
Published
2021-08-03
How to Cite
Dharma Putra, S., & Asyhadie, H. Z. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK BAGI TENAGA KERJA DISABILITAS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Private Law, 1(2), 163–171. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.260
Issue
Section
Articles