Implementasi Perlindungan Hukum Pekerja Disabilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016 Di Kota Mataram

Authors

  • Nabila Widiawati Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3919

Keywords:

Pelaksanaan, Perlindungan, Pekerja Disabilitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum Pekerja Disabilitas berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas di Kota Mataram. Dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja disabilitas di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan topik penelitian. Selain itu, penulis juga melakukan penelitian kepustakaan melalui berbagai literatur, buku, catatan, referensi lainnya, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan dengan topik penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yang kemudian dipaparkan secara deskriptif. Pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja disabilitas.

References

BUKU
Aprita, Serlika, dan Yonani Hasyim, 2020, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Pamungkas Satya Putra, Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Di Kabupaten Karawang, Volume 31 No. 2 (2019): Mimbar Hukum.
International Labour Organization, Hak Atas Pekerjaan yang Layak bagi Penyandang Disabilitas, Cet. Pertama, Jakarta, 2013.
Bintang Ulya Kharisma, Penyandang Disabilitas Dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Volume 18 /No. 2/Agustus/2020: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang.

UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
WAWANCARA
Wawancara dengan Ibu Mura Yuliana, Kepala Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Mataram, pada tanggal 5 Januari 2023.
Wawancara dengan Ibu Zulfa Nurazizah, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Penyandang Disabilitas dan Korban Napza Dinas Sosial Kota Mataram, pada tanggal 27 Februari 2023.
Wawancara dengan Bapak Ketut, Human Resource Development (HRD) CV Delapan-Delapan, pada tanggal 8 Maret 2023.
Wawancara dengan Ibu Putu , Human Resource Development (HRD) Siloam Hospitals Mataram, pada tanggal 3 April 2023.
Hasil Wawancara dengan Bapak Rifqi, Front Office /CSO BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mataram NTB pada tanggal 9 Juni 2023.

Downloads

Published

2024-02-21

How to Cite

Widiawati, N., & Asyhadie, H. Z. (2024). Implementasi Perlindungan Hukum Pekerja Disabilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2016 Di Kota Mataram. Private Law, 4(1), 82–93. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3919

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>