Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara PT. GRAB Dengan Ritel Makanan

(Studi Di Kota Mataram)

  • Khaezul Fikri Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Eka Jaya Subadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjian, Kemitraan, Elektronik

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan terjadinya perjanjian kemitraan antara PT. Grab dengan ritel makanan, dan untuk  mengetahui bentuk penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kemitraan antara PT. Grab dengan ritel makanan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Pelaksanaan perjanjian kemitraan antara PT. Grab dengan ritel makanan, yaitu perjanjian tersebut dilaksanakan dalam bentuk tertulis yang dituangkan dalam bentuk formulir yang diisi secara elektronik, mengenai hak dan kewajiban para pihak diatur dalam pasal 5.1 dan pasal 5.2 tentang syarat dan ketentuan umum didalam Grab App, dan bentuk penyelesaian bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kemitraan antara PT. Grab dengan ritel makanan, yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat karena masih berlakunya hukum adat dan rasa sosial dalam menyelesaikan masalah.

Referensi

Buku
Amirudin dan Zaenal Asikin. Pengantar metode penelian Hukum, Rajawali Pers, jakarrta, 2012.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2016, hlm 177.
Salim H.S, 2006, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata (Buku I), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
______, 2021, Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract Law), Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 199

Zainudin ali. Metode penelitian hukum,Sinar grafika, 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Tim Permata Press, 2010, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press, Malang.

Website

http://www.grab.com/id/. Pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2020, pukul 10.11 WITA.

http://www.hukumonline.com/ Pada hari senin, tanggal 13 September 2021, pukul 20:15 WITA.
Diterbitkan
2022-02-28