Perjanjian Penyelesaian Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dengan Penyerahan Aset

(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1555 K/PID.SUS/2019)

  • Febrian Rizki Pratama Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjian Penyelesaian Utang, BLBI, Aset

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perjanjaian penyelesaian utang BLBI dengan penyerahan asset yang melepaskan syafruddin arsyad temenggung dari segala tuntutan hukum. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam hasil yang diteliti menyatakan bahwa perjanjian penyelesaian utang BLBI dengan penyerahan asset merupaka perjanjian yang bersumber dari manusia. Pertimbangan hakim agung terhadap syarifuddin arsyad temenggung menyatakan lepas dari segala tuntuan karena adanya perjanjian sehingga penyelesaiannya masuk pada ranah perdata.

Referensi

BUKU
Gultom, M., 2018, Suatu Analisis Tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Simanjuntak, P., 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Djambatan, Jakarta.
JURNAL
Mariam, D. Beberapa Pemikiran Mengenai Penyelesaian Sengketa di Bidang Ekonomi Keuangan di Luar Pengadilan. Kertas kerja disajikan pada Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, Bali, tanggal 14 s/d 18 Juli 2003.
Shilby, S. (Juni 2021,). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Lepas Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1555k/Pid.Sus/2019. Jurnal Hukum Adigama,, Vol. 4 Nomor 1
PUTUSAN
Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tentang lepasnya Syarifuddin Arsyad Temenggung dari segala tuntutan hukum, hlm. 100-104.
KETERANGAN AHLI
Penyampaian keterangan ahli pada sidang pembuktian, Kamis 16 Agustus 2018 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Neger Jakarta Pusat dengan Terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung
Diterbitkan
2022-02-27

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##