Implementasi Perjanjian Jual Beli Padi Dengan Sistem Ijon

(Studi Kasus Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah)

  • Nurul Latifa Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Shinta Andriyani Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjian jual beli, Ijon, Padi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas bagaimana implementasi perjanjian jual beli padi dengan sitem ijon di Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah dan bagaimana konsep perjanjian jual beli padi dengan sistem ijon menurut KUH Perdata dan Hukum Islam. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukun normatif empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual dan sosiologis.Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan dari penelitian ini yakni menganalisi lebih jauh lagi bagaimana cara pelaksanaan perjanjian jual beli padi dengan sistem ijon dari awal dialaksanakan perjanjian sampai dengan berakhirnya perjanjian jual beli padi dengan sistem ijon serta dapat mengetahui keabsahan perjanjian jual beli padi dengan sistem ijon menurut KUH Perdata dan Hukum Islam.

Referensi

Buku
Fathurrohman Djamil, 2013, Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta
Gamala Dewi, Wirdianingsih, Yeni Salama Berlianti, 2013, Hukum Perikatan di Indonesia, Kencana Pernada Media Grup, Jakarta
I Ikit, H, Artianto, Muhammad Saleh, 2018, Jual Beli Dalam Prespektif Ekonomi Islam, Penerbit Guava Media, Yogyakarta
Moch Isnaen, 2015, Perjanjian Jual Beli, PT Revka Petra, Surabaya.
Jurnal
Lia Agustina,Faktor-faktor terjadinya jual beli ijon (studi kasus pada petani duku di Desa Batanghari Ogan Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran), 2018, hlm, 24, http://eprints .radenfatah,ac.id, diakses 04 April 2021 pukul 14.00.

Peraturan
Indonesia, Undang-Undang Tentang Undng-Undang No 2 Tahun 1960 Tentang perjanjian Bagi Hasil Pasal 8 Ayat 3.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338.
Diterbitkan
2022-02-27