Tinjauan Tentang Penyerahan Uang Panjar Dalam Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah Di Kawasan Pariwisata
Studi Kasus di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kata Kunci:
Jual beli Tanah, Uang PanjarAbstrak
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan yang mendorong serta akibat hukum yang ditimbulkan dari penyerahan uang panjar dalam transaksi jual beli tanah di Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang. Jenis penelitian ini adalah Hukum Empiris dengan metode pendekatan perundang – undangan, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan penyerahan uang panjar dalam transaksi jual beli tanah karena membudaya secara turun-temurun yang didorong oleh adanya faktor bisnis, faktor finansial, faktor karakter pembeli, faktor harga, maupun faktor keadaan ekonomi penjual dan pembeli. Akibat hukum yang ditimbulkan dari penyerahan uang panjar yaitu kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli sama-sama terikat dalam perjanjian penyerahan uang panjar, dan tidak dapat diperjual belikan kepada orang lain. akan tetapi dalam pelaksanaanya pertama, ditemukan pihak penjual tidak berhak dalam menjual tanah warisan karena nama dalam sertifikat tersebut adalah nama pewaris. kedua, Penjual melakukan pembatalan jual beli secara sepihak tanpa sepengetahuan pembeli yang mengakibatkan kerugian. maka perjanjian pengikatan jual beli dibatalkan oleh pembeli dengan mengajukan gugatan ke pengadilan serta ganti rugi dan denda dari transaksi yang dibatalkan.Referensi
Buku
H. M. Arba. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta,Sinar Grafika Offset 2015.
Hilman Handikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung. 2003.
M.Umer Chapra. Reformasi Ekonomi : Sebuah Solusi Perspektif Islam, PT. Bumi Aksara, Jakarta. 2008.
Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Cet Ke-9, PT. Pradnya Paramita, Jakarta. 2009.
Artikel
Innaka, Antari, et.al, “Penerapan Asas Itikad Baik”,Mimbar Hukum, Volume 24 Nomor 3, Oktober (2012). 506.
Jhon Rumangun. Jual Beli Tanah Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Desa Wangel Kabupaten Kepulauan Aru. Tesis Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Patimura, Ambon. (2016). 60.