Perlindungan Hukum Pengguna (Pelanggan) Provider XL Akibat Daur Ulang Nomor Seluler

Penulis

  • Anya Putri Sugiarta Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Aris Munandar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum Konsumen, Pendauran Ulang Nomor Seluler

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum pengguna (pelanggan) dengan Provider PT. XL Axiata (pelaku usaha). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Konsumen dirugikan oleh pihak penyelenggara jasa telekomunikasi (Provider) sebagai pelaku usaha, maka pengguna (konsumen) dapat melakukan tuntutan kepada pelaku usaha. pihak pelaku usaha juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi kepada konsumen, kecuali pihak provider dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan di akibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaiannya. Proses penyelesaian sengketa dan ganti rugi antara provider dan pelanggan, pada dasarnya bisa dilakukan secara damai, tetapi sangat sulit untuk dilakukan. Konsumen diberikan 2 (dua) alternatif penyelesaian sengketa, penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Referensi

Buku

Amiruddin & Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Depok

Az. Nasution, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta

Celina Tri Kristiyati, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta

Frans Winarta, 2013, Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta

Philipus M. Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban, Surabaya

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Bentuk Perlidungan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Rencana Dasar Teknis (fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahum 2021 (Permenkominfo).

Jurnal

Annuridya Rosyidta Pratiwi, Joko Rurianto. Analisis Industri Telekomunikasi Seluler di Indonesia: Pendekatan SCP (Structure Conduct Performance), Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia Volume 03, Nomor 03 (Juni, 2020)

Internet

Annisa Sari, Legal standing : Pengertian, Syarat, Langkah dan Dasar Hukum, https://fahum.umsu.ac.id/legal-standing-pengertian-syarat-langkah-dan-dasar-hukum/#:~:text=Istilah%20Legal%20Standing%20juga%20dikenal,pengadilan%20atas%20nama%20kepentingan%20mereka. (diakses pada 4 Februari 2024, pukul 13.25)

Kbbi.co.id, Privasi, https://kbbi.co.id/arti-kata/privasi (dikutip pada 2 Maret 2024, pukul 14.23)

Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2296/Upaya-Hukum-dalam-Hukum-Acara-Perdata.html (diakses pada tanggal 2 Februari 2024, pukul 14.31)

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Sugiarta, A. P., & Munandar, A. (2024). Perlindungan Hukum Pengguna (Pelanggan) Provider XL Akibat Daur Ulang Nomor Seluler. Private Law, 4(3), 651–659. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5572

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>