Analisis Yuridis Putusan No. 3/Pdt.G.S/2020/Pn.Sel Tentang Wanprestasi Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Segara Anak Kencana
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1568Kata Kunci:
Perbankan, Perjanjian Kredit, WanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 03/Pdt.G.S/2020/PN.Sel tentang wanprestasi nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Segara Anak Kencana dan (2) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaksanaan adanya putusan No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Sel. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu hakim berpedoman pada pasal 1243 KUHPerdata dalam mengkualifikasikan suatu perbuatan termasuk wanprestasi. Selanjutnya akibat hukum yang timbul yaitu; perjanjian tersebut dibatalkan, dan untuk para tergugat harus membayar ganti, peralihan resiko berupa objek jaminan dari isi perjanjian, dan membayar seluruh biaya perkara yang timbulkan.






