Analisis Yuridis Putusan No. 3/Pdt.G.S/2020/Pn.Sel Tentang Wanprestasi Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Segara Anak Kencana

Penulis

  • Teguh Purnama Aji a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Aris Munandar , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1568

Kata Kunci:

Perbankan, Perjanjian Kredit, Wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan (1) untuk  mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 03/Pdt.G.S/2020/PN.Sel tentang wanprestasi nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Segara Anak Kencana dan (2) untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaksanaan adanya putusan No. 3/Pdt.G.S/2020/PN.Sel. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu hakim berpedoman pada pasal 1243 KUHPerdata dalam mengkualifikasikan suatu perbuatan termasuk wanprestasi. Selanjutnya akibat hukum yang timbul yaitu; perjanjian tersebut dibatalkan, dan untuk para tergugat harus membayar ganti, peralihan resiko berupa objek jaminan dari isi perjanjian, dan membayar seluruh biaya perkara yang timbulkan.

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

“Analisis Yuridis Putusan No. 3 Pdt.G.S 2020 Pn.Sel Tentang Wanprestasi Nasabah PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Segara Anak Kencana”. 2022. Private Law 2 (3): 713-20. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1568.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>