Perlindungan Hukum Pengguna (Pelanggan) Provider XL Akibat Daur Ulang Nomor Seluler

Authors

  • Anya Putri Sugiarta Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Aris Munandar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Keywords:

Perlindungan Hukum Konsumen, Pendauran Ulang Nomor Seluler

Abstract

The purpose of the study is to determine the type of legal protection for users (customers) with the Provider PT. XL Axiata (business actor). This research is normative legal research. The research results show that consumers are disadvantageous to telecommunications service providers (Providers) as businessmen, so users (consumers) can make lawsuits against business actors. Businessmen are also required to provide compensation to consumers unless the provider can prove that the loss was not caused by their fault and/or their negligence. The process of resolving disputes and compensation between providers and customers can be done peacefully but is very difficult to do. Consumers have 2 (two) alternative dispute resolutions, dispute resolution which can be pursued through litigation or non-litigation based on the voluntary choice of the parties to the dispute.

References

Buku

Amiruddin & Zainal Asikin, 2018, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Depok

Az. Nasution, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta

Celina Tri Kristiyati, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta

Frans Winarta, 2013, Hukum Penyelesaian Sengketa: Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta

Philipus M. Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Peradaban, Surabaya

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Bentuk Perlidungan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Rencana Dasar Teknis (fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahum 2021 (Permenkominfo).

Jurnal

Annuridya Rosyidta Pratiwi, Joko Rurianto. Analisis Industri Telekomunikasi Seluler di Indonesia: Pendekatan SCP (Structure Conduct Performance), Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia Volume 03, Nomor 03 (Juni, 2020)

Internet

Annisa Sari, Legal standing : Pengertian, Syarat, Langkah dan Dasar Hukum, https://fahum.umsu.ac.id/legal-standing-pengertian-syarat-langkah-dan-dasar-hukum/#:~:text=Istilah%20Legal%20Standing%20juga%20dikenal,pengadilan%20atas%20nama%20kepentingan%20mereka. (diakses pada 4 Februari 2024, pukul 13.25)

Kbbi.co.id, Privasi, https://kbbi.co.id/arti-kata/privasi (dikutip pada 2 Maret 2024, pukul 14.23)

Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2296/Upaya-Hukum-dalam-Hukum-Acara-Perdata.html (diakses pada tanggal 2 Februari 2024, pukul 14.31)

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Sugiarta, A. P., & Munandar, A. (2024). Perlindungan Hukum Pengguna (Pelanggan) Provider XL Akibat Daur Ulang Nomor Seluler. Private Law, 4(3), 651–659. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5572

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>