Ganti Rugi Terhadap Hasil Tambang Ilegal

Penulis

  • Karin Nagari Wirawan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Salim HS Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5125

Kata Kunci:

Hukum Perdata, Ganti Rugi, Putusan Hakim

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran hukum perdata dalam mengatur hubungan antara pemilik hak atas pertambangan dan pemilik hak atas tanah dalam kegiatan tambang, terutama terkait ganti rugi atas kerugian akibat tindakan ilegal. Studi ini menyoroti kasus eksplorasi biji besi tanpa izin yang melibatkan Jamal Buyung (Penggugat), CV. Padak Mas, dan Bupati Lombok Barat. Tergugat 1 melakukan eksplorasi tanpa persetujuan Penggugat, yang menimbulkan kerugian. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan statute, sosiologis, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan wawancara. Pengadilan memutuskan Tergugat membayar ganti rugi, namun dalam banding jumlah ganti rugi dikurangi karena kurangnya bukti valid. Putusan kasasi memerintahkan pembayaran Rp. 18 miliar kepada Penggugat. Penelitian ini menekankan pentingnya hukum perdata dalam menangani konflik tanah dan tambang serta kejelasan proses peradilan untuk keadilan yang lebih baik.

Referensi

-

Diterbitkan

2025-02-28

Cara Mengutip

Wirawan, K. N., & HS, S. (2025). Ganti Rugi Terhadap Hasil Tambang Ilegal . Private Law, 5(1), 221–229. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5125

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>