Ganti Rugi Terhadap Hasil Tambang Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5125Keywords:
Hukum Perdata, Ganti Rugi, Putusan HakimAbstract
Penelitian ini mengkaji peran hukum perdata dalam mengatur hubungan antara pemilik hak atas pertambangan dan pemilik hak atas tanah dalam kegiatan tambang, terutama terkait ganti rugi atas kerugian akibat tindakan ilegal. Studi ini menyoroti kasus eksplorasi biji besi tanpa izin yang melibatkan Jamal Buyung (Penggugat), CV. Padak Mas, dan Bupati Lombok Barat. Tergugat 1 melakukan eksplorasi tanpa persetujuan Penggugat, yang menimbulkan kerugian. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan statute, sosiologis, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan wawancara. Pengadilan memutuskan Tergugat membayar ganti rugi, namun dalam banding jumlah ganti rugi dikurangi karena kurangnya bukti valid. Putusan kasasi memerintahkan pembayaran Rp. 18 miliar kepada Penggugat. Penelitian ini menekankan pentingnya hukum perdata dalam menangani konflik tanah dan tambang serta kejelasan proses peradilan untuk keadilan yang lebih baik.References
-
Downloads
Published
2025-02-28
How to Cite
Wirawan, K. N., & HS, S. (2025). Ganti Rugi Terhadap Hasil Tambang Ilegal . Private Law, 5(1), 221–229. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5125
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.