PERANAN FORUM KOORDINASI GERAKAN ANTI MERARIK KODEQ (GAMAQ) MENURUT PERATURAN DAERAH NO. 9 TAHUN 2019

(Studi Kabupaten Lombok Barat)

  • Agung Pratama Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Musakir Salat Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan forum koordinasi GAMAQ menurut Peraturan daerah No. 9 Tahun 2019 dan apa saja faktor-faktor pengahambat GAMAQ dalam melaksanakan Peraturan Daerah No. 9 tahun 2019. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini adalah peranan forum koordinasi GAMAQ melibatkan peranan unsur pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi sosial kemasyarakatan di bidang pendewasaan usia pernikahan dan faktor-faktor penghambat GAMAQ dalam melaksanakan Peraturan daerah No. 9 Tahun 2019 di Kabupaten Lombok Barat.

References

Ghozally Fitri R, Resiko Menikah, Arya Pustaka, Bandung, 2011, hlm. 62.
Naibaho Hotnatalia, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pernikahan Usia Muda, Jurnal, hlm. 2.
Syahar Saidus, Undang-Undang Perkawinan dan Masalah Pelaksanaannya Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, Mandiri Maju, Bandung, 1985, hlm. 29.
Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan.
Wawancara dengan Bapak Herman Rogo Selaku Kepala UPT Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Wawancara dengan Ibu Pathimatuz Zahro Selaku Kepala UPT Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
Published
2021-10-29
How to Cite
Pratama, A., & Salat, M. (2021). PERANAN FORUM KOORDINASI GERAKAN ANTI MERARIK KODEQ (GAMAQ) MENURUT PERATURAN DAERAH NO. 9 TAHUN 2019: (Studi Kabupaten Lombok Barat). Private Law, 1(3), 455-461. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.420