Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten

Penulis

  • Rica Putri Anggriani Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3937

Kata Kunci:

Sertifikat Hak Paten, Objek, Jaminan Fidusia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis penelitian yang digunakan merupakan  penelitian normatif, dengan pendekatan  perundang  -undangan, pendektan  konseptual, dan pendekatan historis. hasil penelitian menunjukan  Pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia  hak paten tersebut dapat dijadikan sebagai objek jaminan dengan melakukan pengikatan hak paten tersebut kepada lembaga jaminan fidusia karena hak paten yang merupakan bagian dari hak kekayaan intektual dimana hak paten memiliki prinsip ekonomi yang akan memberikan keuntungan ekonomi  kepada  pemilik hak paten. Paten dapat diikat dengan jaminan fidusia karena hak ats paten merupakan benda bergerak tak berwujud yang termasud didalam  kategori jaminan fidusia,  cara untuk mengeksekusi hak paten sebagai objek jaminan fidusia adalah melalui pengalihan hak paten secara perjanjian tertulis karena secara umum hak paten tidak dapat dijual dalam pelelangan umum, maupun dijual dipasar perdagangan efek sehingga apabila dilakukan eksekusi dengan penjualan bawa tangan maka akan mengakibatkan adanya peralihan  hak atas paten yang dilakukan secara perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan atau dicatat di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Ditjen HAKI ) dan dikenakan  biaya administrasi.

Referensi

Buku
Bahsan, M, 2007, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Cetakan ke- 1, Jakarta, Rajagrafindo Persada.
Harahap, M. Yahya, 1989, Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, PT, Gramedia.

Miru Ahmadi, 2009, Hukum Perikatan (Penjelasan makna Pasal 1233 sampai 1456 BW), Jakarta.

Subekti, Hukum Acara Perdata, 1989, Bandung, Bina Cipta.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Indonesia, Undang – Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Indonesia, Undang – Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

JURNAL

Mahardhita Yoga, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme “ Cross Border Measure”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukuman

Pio Salvator Ginting Suka, I wayan Wiryana, dan I Nyoman Mudana, Hak Paten sebagai Objek Jaminan Kebendaan, Kerta Semaya, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1, Mei 2015.

Diterbitkan

2024-02-21

Cara Mengutip

Putri Anggriani, R., & Arifin Dilaga, Z. (2024). Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Private Law, 4(1), 219–227. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3937

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama