Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3937Kata Kunci:
Sertifikat Hak Paten, Objek, Jaminan FidusiaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang -undangan, pendektan konseptual, dan pendekatan historis. hasil penelitian menunjukan Pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia hak paten tersebut dapat dijadikan sebagai objek jaminan dengan melakukan pengikatan hak paten tersebut kepada lembaga jaminan fidusia karena hak paten yang merupakan bagian dari hak kekayaan intektual dimana hak paten memiliki prinsip ekonomi yang akan memberikan keuntungan ekonomi kepada pemilik hak paten. Paten dapat diikat dengan jaminan fidusia karena hak ats paten merupakan benda bergerak tak berwujud yang termasud didalam kategori jaminan fidusia, cara untuk mengeksekusi hak paten sebagai objek jaminan fidusia adalah melalui pengalihan hak paten secara perjanjian tertulis karena secara umum hak paten tidak dapat dijual dalam pelelangan umum, maupun dijual dipasar perdagangan efek sehingga apabila dilakukan eksekusi dengan penjualan bawa tangan maka akan mengakibatkan adanya peralihan hak atas paten yang dilakukan secara perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan atau dicatat di Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Ditjen HAKI ) dan dikenakan biaya administrasi.Referensi
Buku
Bahsan, M, 2007, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Cetakan ke- 1, Jakarta, Rajagrafindo Persada.
Harahap, M. Yahya, 1989, Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, PT, Gramedia.
Miru Ahmadi, 2009, Hukum Perikatan (Penjelasan makna Pasal 1233 sampai 1456 BW), Jakarta.
Subekti, Hukum Acara Perdata, 1989, Bandung, Bina Cipta.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Indonesia, Undang – Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Indonesia, Undang – Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
JURNAL
Mahardhita Yoga, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme “ Cross Border Measureâ€, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukuman
Pio Salvator Ginting Suka, I wayan Wiryana, dan I Nyoman Mudana, Hak Paten sebagai Objek Jaminan Kebendaan, Kerta Semaya, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1, Mei 2015.
Bahsan, M, 2007, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Cetakan ke- 1, Jakarta, Rajagrafindo Persada.
Harahap, M. Yahya, 1989, Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta, PT, Gramedia.
Miru Ahmadi, 2009, Hukum Perikatan (Penjelasan makna Pasal 1233 sampai 1456 BW), Jakarta.
Subekti, Hukum Acara Perdata, 1989, Bandung, Bina Cipta.
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Indonesia, Undang – Undang No 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Indonesia, Undang – Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
JURNAL
Mahardhita Yoga, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme “ Cross Border Measureâ€, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukuman
Pio Salvator Ginting Suka, I wayan Wiryana, dan I Nyoman Mudana, Hak Paten sebagai Objek Jaminan Kebendaan, Kerta Semaya, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1, Mei 2015.
Unduhan
Diterbitkan
2024-02-21
Cara Mengutip
Putri Anggriani, R., & Arifin Dilaga, Z. (2024). Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Private Law, 4(1), 219–227. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3937
Terbitan
Bagian
Articles