Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Bersama

Analisis Putusan Nomor 66/Pdt.G/2020/PN. Sel.

Authors

  • Ni Putu Novia Apriyanti Ardani Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Fatria Hikmatiar Al Qindy Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Keywords:

Hutang Piutang, Jaminan Harta Bersama, Putusan

Abstract

This research aims to explain the legal position of joint ownership certificates as collateral for debt and receivable agreements based on the judge's considerations. This research is normative legal research using statutory, conceptual, and case approaches. The land rights in this certificate include collateral for which the agreement is accessoir. Inherited property as joint ownership requires heirs to take legal action over joint property. In Decision Number 66/Pdt.G/2020/PN.Sel, regarding the plaintiff's claim regarding the collateral object, this was rejected. In Civil Procedure Law, the plaintiff should apply for collateral confiscation. Based on Article 8 Paragraph (1) UUHT, the parties providing guarantees in APHT are all heirs. So, this guarantee agreement is not legally valid.

References

A. Buku

Soeroso, R. Perjanjian Dibawah Tangan, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2010.

Supramono, Gatot. Perjanjian Hutang Piutang, Kencana, Jakarta, 2013.

Yaman, Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

B. Jurnal

Chendra, Jane Elizabeth Priscillia, Nurfaidah Said, dan Kahar Lahae, “KEPASTIAN HUKUM DALAM PERBUATAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA PADA PEMBELIAN DAN PENJAMINAN HAK ATAS TANAH”, Mimbar Hukum 32, No. 2 (Juni 2020): 320.

Mahfiana, Layyin, “Konsepsi Kepemilikan dan Pemanfaatan Hak atas Tanah Harta Bersama antara Suami Istri”, Buana Gender 1, No. 1 (Juni 2016): 34.

Rahadianto, Akbar & Endang Pandamdari, 2018, “KEABSAHAN PENJAMINAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIDASARKAN PADA AKTA DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 53/PDT.G/2017/PN.SGN)”, Jurnal Hukum Adigama 1, No. 2 (Desember 2018): 5.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Indonesia, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN No. 1 Tahun 1971, TLN No. 3019

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Novia Apriyanti Ardani, N. P., & Hikmatiar Al Qindy, F. (2024). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Bersama : Analisis Putusan Nomor 66/Pdt.G/2020/PN. Sel. Private Law, 4(3), 860–868. Retrieved from https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5613