Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 407 K/Pdt/2017 Tentang Asas Itikad Baik Terhadap Penguasaan Tanah Milik Orang Tua Angkat

Penulis

  • Pariari Pariari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuddin Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3933

Kata Kunci:

Itikad Baik, Kriteria Itikad Baik, Penguasaan Tanah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar petimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara nomor 407 K/PDT/2017 dan kriteria itikad baik dalam Penguasaan Tanah dikaitkan dengan putusan ini. penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dari hasil yang diteliti diperoleh bahwa penguasaan tanah oleh tergugat telah dilakukan tergugat dalam menguasai tanah telah menguasai tanah obyek sengketa dengan itikad baik, dimulai dari orang tuanya. Sampai kepada para tergugat. tidak ada keberatan dan sanggahan dari pihak manapun dengan demikian harus dianggap pihak Penggugat dan Turut Tergugat telah melepaskan haknya atas tanah obyek sengketa secara diam-diam (rechtsverwerking).

Referensi

Buku
Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria isi dan pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta.
Yohanes sogar simamora, 2009, Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, LaksBang Pressindo, Yogyakarta.

Peraturan perundang-undangan :
Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LNRI 1960/104; TLNRI No. 2043.
Jurnal
Ayu Bimo Setyo Putri, 2017, Asas itikad baik Pada Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol.8, Nomor.1.
Denny widi Anggoro dan Miya Savitri, 2016, Tinajuan Yuridishukum normatif Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Jurnal Panorama Hukum,Vol.1 Nomor 1.
Gunawan Dan Muhammad Rizqullah Dany Putranto, 2020, Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris Di Indonesia, Jurnal Media Iuris, Vol.3, No.2.

Muhammad irfan dan Nila Kurniati, 2018, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Dan Eksistensi Lembaga Rechtsverwerking Dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, Vol 1, Nomor. 2.
Ridwan Khairandy, Makna, Tolok Ukur, Pemahaman, dan Sikap Pengadilan di Indonesia terhadap Iktikad Baik dalam Pelaksanaan Kontrak, Jurnal Hukum No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2009.

Diterbitkan

2024-02-21

Cara Mengutip

Pariari, P., & Wahyuddin, W. (2024). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 407 K/Pdt/2017 Tentang Asas Itikad Baik Terhadap Penguasaan Tanah Milik Orang Tua Angkat. Private Law, 4(1), 156–163. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3933