Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015

(Studi di Kantor Notaris PPAT Dr. Hamzan Wahyudi, SH.,M.Kn, Mataram)

Penulis

  • Alifa Cikal Yuanita Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Djumardin Djumardin Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2710

Kata Kunci:

Pendaftaran, Jaminan Fidusia, Notaris

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik oleh Notaris berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015, serta hambatan yang dihadapi oleh Notaris dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Penulisan ini bersifat normatif-empiris, seluruh data dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris melakukan penginputan data melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal AHU, kemudian data dikirim melalui jejaring internet. Hambatan yang disebabkan oleh sistem operasional yang tidak dapat bekerja dengan baik sehingga mengakibatkan penginputan data yang dilakukan notaris terhambat, sehingga notaris wajib melakukan penginputan data ulang.

Referensi

Buku-Buku
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Elson Surjadi Butarbutar, Tinjauan Yuridis Cybernotary Terhadap Fidusia Online di Indonesia, Lex et Societatis, Vol.2, No. 3, 2014
Rachmadi Usman, 2016, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta
Salim HS, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, LN No. 168 Tahun 1999, TLN No. 3889
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, LN No. 80 Tahun 2015, TLN No. 5691
Jurnal
Elson Surjadi Butarbutar, 2014, Tinjauan Yuridis Cybernotary Terhadap Fidusia Online di Indonesia, Lex et Societatis, Vol.2, No. 3
Gladys Octavinadya Melati, 2015, Pertanggungjawaban Notaris dalam Pendaftaran Fidusia Online Terhadap Penerima Fidusia, Jurnal Repertorium, Universitas Sebeleas Maret, Edisi 3 Januari-Juni, Surakarta
Wawancara
wawancara dengan Bapak Dr. Hamzan Wahyudi, SH.,M.Kn, selaku Notaris, 4 Oktober 2021, pukul 16.00 WITA
Wawancara dengan dengan bapak Burhanuddin selaku Analis Kredit di Bank Perkreditan Rakyat NTB Kota Mataram, 11 Oktober 2021, pukul 10.00 WITA
wawancara dengan Bapak Muhammad Bagus Darmawan selaku pengguna jaminan fidusia (debitor) di Bank Perkreditan Rakyat NTB Kota Mataram, 13 Oktober 2021, pukul 11.00 WITA

Diterbitkan

2021-02-26

Cara Mengutip

Cikal Yuanita, A., & Djumardin, H. D. (2021). Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015: (Studi di Kantor Notaris PPAT Dr. Hamzan Wahyudi, SH.,M.Kn, Mataram). Private Law, 1(1), 81–89. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2710

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama