KAJIAN YURIDIS HAK KEPERRDATAAN BAGI ANAK-ANAK TERLANTAR

  • Ni Putu Juniasti Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Any Suryani Hamzah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perlindungn Hukum, Tanggung Jawab, Anak Terlantar

Abstrak

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan perlindungan hukum serta tanggung jawab Negara terhadap hak-hak kperdataan anak terlantar. Penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal, adalah sebagai berikut penelitian doktrinal adalah penelitian yang memberikan penjelasan sistematis aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu menganalisis hubungan antara peraturan suatu kategori daerah kesulitan dan mungkin memprekdiksi pembangunan masa depan. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa kurangnya terealisasinya tanggung jawab negara terhadap anak terlantar dalamoperasionalisasi pemerintah antara lain disebabkan karena belum melembaganya konsepgood governance dalam sistem pemerintahan, tidak ada keinginan yang kuat dari pemerintahuntuk memelihara anak terlantar. Disamping itu juga ada kendala yang sering terjadi dalam perlindungan Hak-hak Anak Indonesia khususnya terhadap anak terlantar, diantaranya adalah: Pelaksanaan penegakan hukum itu sendiri, hal ini menyangkut kemampuan aparatpenegak hukumnya, sarana dan prasarana penunjangnya, Program pemerintah belum seluruhnya dapat diwujudkan secara efektif mengingat tingkat kemampuan ekonomisebagian besar masyarakat Indonesia masih rendah.

Referensi

Buku Dan Jurnal
A Fadjar Mukti,Perlindungan Hukum, Bagus Media Puslitbang , Malang.2015.

Abdul Rahman Kanang, Hukum Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seks Komersial Perspektif Hukum Nasional dan Internasional Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2014.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Cet.1, Jakarta, Akademika Pressindo, 2000.

Abdul Rachmad Budiono, Hukum Pekerja Anak,(Malang: UM Press, 2008).
Gosita Arif, Masalah Perlindungan Aanak, Sinar Grafik, Jakarta, 2012.

Maulana Hassan,Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2012.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Yogyakarta, 2014.

Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia , Refika Aditama, Yogyakarta, 2014.

R, Subekti, Hukum Keluarga dan Hukum Waris, Rineka Cipta, Yogyakarta, 2013
Said Abdul Azhim, Salah Asuhan Problem Pendidikan Anak Zaman Sekarang & Solusinya Cet.

Rita Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2015.


Peraturan Undang-Undang

Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


Internet

Siti Nafidah, Anak Terlantar Bukti Pemerintah Abai, artikel sabtu 13 maret 2021, diakses dari http. sitinafidah@blogspot.com, tanga13 Maret 2021.
Diterbitkan
2021-08-03