IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) PASCA PENEMPATAN DI LUAR NEGERI MENURUT PP NO. 59 TAHUN 2021

  • Muttami Maturrahmah Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Any Suryani Hamzah Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasca Penempatan di Luar Negeri menurut PP No.59 Tahun 2021 di Kabupaten Lombok Tengah, yang membahas tentang bagaimana pengaturan Pekerja Migran Indonesia Pasca Penempatan di Luar Negeri menurut PP No.59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Serta faktor apa saja yang menjadi hambatan atau kendala perlindungan pasca penempatan buruh Migran Indonesia di kabupaten Lombok Tengah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif–Empiris. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasca penempatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021. Adapun faktor yang menjadi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan perlindungan pasca penempatan buruh Migran Indonesia yaitu kurangnya sosialisasi dari perangkat yang terkait, status Pekerja Migran Indonesia yang ilegal, dan rendahnya pengetahuan pekerja Migran Indonesia sehingga mereka dapat ditipu oleh pihak lain.

References

Buku
Any Suryani H., 2020, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Sanabil, Mataram.
Hanitijo Soemitro dalam Mukti Fajar ND dan Yulianto Ahmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Belajar, yogyakarta.
R Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, CV Pustaka Setia, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2022, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok: PT RajaGrafindo, Cet ke-18.

Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 1 ayat (1).
Indonesia, Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Jurnal dan Artikel Ilmiah Lainnya
KEMENPPPA, Angka pekerja Migran Indonesia di Lombok Tengah Tinggi, KEMENPPPA perkuat Pembinaan keluarga, publikasi dan media kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, siaran pers.
BP2MI, Data Penempatan dan Perlindungan PMI Periode Oktober 2021, Pusdatin (BP2MI), Jakarta.
Tempo.co, Pemerintah Gelar Program Reintegrasi Bagi Pekerja Migran, diakses dalam https: nasional tempo.co/read 1241504/pemerintah-gelar-program-reintegrasi-hagi-pekerja- migran,
Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, melalui publikasi siaran pers, Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Melindungi Pekerja Migran Indonesia.

Hasil Wawancara
Hasil Wawancara dengan mas Ahyar, selaku pekerja migran Indonesia, Pada tanggal 23 Mei 2023 Pukul 15.00 WITA.
Hasil wawancara dengan mas padli, selaku pekerja migran Indonesia, pada tanggal 23 Mei 2023 pukul 11.00 WITA.
Hasil wawancara dengan Diah, selaku pekerja migran Indonesia, pada tanggal 24 Mei 2023 Pukul 11.00 WITA.
Hasil wawancara dengan Hikmah selaku pekerja Migran Indonesia, Pada tanggal 24 Mei 2023 Pukul 11 WITA.
Published
2023-10-31
How to Cite
Maturrahmah, M., & Suryani Hamzah, A. (2023). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) PASCA PENEMPATAN DI LUAR NEGERI MENURUT PP NO. 59 TAHUN 2021 . Private Law, 3(3), 831-844. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3498

Most read articles by the same author(s)