Perlindungan Hukum Dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Di Indonesia Menurut Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1174Keywords:
Perlindungan, Pekerja Migran IndonesiaAbstract
This study aims to determine the legal protection and social security for migrant worker in Indonesia under Indonesia positive law and to determine the protections for migrant worker in their occupancy period. This study using normative method, and using qualitative analyze method. Result of this study showed that one of the efforts of Indonesia government to protect migrant worker is giving social security for migrant worker pursuant to Indonesian law. This social security given to the migrant worker in their occupancy period.References
Buku-Buku
Any Suryani, 2020, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Sanabil, Mataram Lalu Husni, 2019, pengantar hukumketenagakerjaan edisi revisi, PT RajaGrafindo
Persada, Jakarta
Zainal Asikin, 2012, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, RajawaliPers, Jakarta Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma,2019, hukum ketenagakerjaan dalam
teori & praktik di Indonesia, PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasio
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 Tentang tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh badan perlindungan pekerja migran indonesia
Peraturan Presiden No 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2018 Tentang jaminan sosial pekerja migran indonesia
Jurnal
Ana Maria Gadi Djou, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia , Vol 6, No. 1
Haryono, 2017, Globalisasi dan Migrasi Tenaga Kerja Indonesia , Jurnal, Vol 3, No 2
Any Suryani, 2020, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Sanabil, Mataram Lalu Husni, 2019, pengantar hukumketenagakerjaan edisi revisi, PT RajaGrafindo
Persada, Jakarta
Zainal Asikin, 2012, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, RajawaliPers, Jakarta Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma,2019, hukum ketenagakerjaan dalam
teori & praktik di Indonesia, PRENADAMEDIA GROUP, Jakarta
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasio
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 Tentang tata cara penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh badan perlindungan pekerja migran indonesia
Peraturan Presiden No 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2018 Tentang jaminan sosial pekerja migran indonesia
Jurnal
Ana Maria Gadi Djou, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia , Vol 6, No. 1
Haryono, 2017, Globalisasi dan Migrasi Tenaga Kerja Indonesia , Jurnal, Vol 3, No 2
Downloads
Published
2022-06-09
How to Cite
Prawira Putra Haryawan, B., & Suryani Hamzah, A. . (2022). Perlindungan Hukum Dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Di Indonesia Menurut Hukum Positif Indonesia. Private Law, 2(2), 425–433. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1174
Issue
Section
Articles